Tukang Alumunium Diringkus Satresnarkoba Polrestabes

oleh -73 Dilihat
oleh
Pelaku diapit petugas

SURABAYA, PETISI.COSatresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan HJ (32) alias R bin M warga Jalan Jedong, Pacar Keling Surabaya, yang berprofesi sebagai tukang alumunium, Senin (22/08/22) sekira pukul 22.13 WIB.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan melalui Kasat Narkoba, AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, Senin tanggal 22 Agustus 2022 sekira pukul 22.13 WIB, di Jalan Jedong, Kel. Pacar keling, Kec. Tambaksari Surabaya, anggota Satresnarkoba Polrestabes melakukan penangkapan terhadap tersangka HJ alias R bin M.

Saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 67 paket plastik kecil berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan  26,98 gram dengan pembungkusnya.

“Tersangka mengaku mendapatkan barang haram dari ABN (belum tertangkap) dan itupun barang narkotika jenis sabu gabungan atau mendapatkan secara 2 kali,” jelas Daniel.

Kasat Narkoba menambahkan bahwa tersangka sudah 2 kali transaksi yaitu yang pertama pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022 sekira pukul 13.30 WIB di Jalan Bratang Surabaya secara ranjauan sebanyak 15 gram seharga Rp 15 juta namun masih terbayar Rp 5 juta dikarenakan masih sisa belum laku terjual.

Kemudian pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2022 sekira pukul 10.30 WIB di Jalan Salak Surabaya secara ranjauan sebanyak 15 gram seharga Rp 15 juta dan belum juga laku terjual kemudian oleh tersangka dijual paket hemat dijual kembali yang mana harga per gramnya Rp 1 juta.

Dijual kembali per gramnya Rp 1,2 juta dengan mendapatkan keuntungan pergramnya Rp 200 ribu. Tersangka sudah lakukan transaksi sebanyak 15 gram dan paling sedikit 5 gram dan uang hasil penjualan sudah dikirimkan kepada Ambon (DPO) Melalui Tranfer bank BCA.

“Namun untuk transaksi yang keempat digagalkan oleh anggota resnarkoba Polrestabes,” terang Daniel.

Saat petugas lakukan penggeledahan berhasil mengamankan barang bukti 67 poket sabu seberat 26,98 gram dengan pembungkusnya, 1 kotak kardus kecil warna hitam, 3 sekrop dari sedotan plastik, 3 dompet, uang tunai Rp 300 ribu dan 1 kartu ATM BCA serta Hp merk Oppo.

Atas tindakan tersangka, pasal yang disangkakan Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika diancam 7 tahun penjara. (rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.