Tukang Potong Rambut Barbershop Ilegal Diamankan Polsek Duduk Sampean

oleh -68 Dilihat
oleh
Pengedar obat pemutih, warga Desa Duduk Sampean, Kecamatan Duduk Sampean Gresik diamankan Polisi.

GRESIK, PETISI.CO – Diduga tak memiliki ijin praktek serta telah mengedarkan obat pemutih, MM (34) warga Desa Duduk Sampean, Kecamatan Duduk Sampean Gresik diamankan Polisi.

Praktek ilegal pelaku berhasil terungkap atas informasi masyarakat. Selanjutnya penyelidikan dilakukan Unit Reskrim Polsek Duduk Sampean dipimpin Kanit Reskrim Aipda Hari Wartono, dengan mengamankan pelaku pada Kamis 30 September 2021 di tempat prakteknya, di sebuah bangunan berlantai dua, Jl. Pasar Duduk Sampean, Gang Buntu.

Pada saat digerebek Polisi, pelaku tengah kedapatan sedang melayani pelanggan dengan menyuntikkan vitamin c dan kolagen.

Akhirnya terungkap, bahwa modus pelaku menawarkan layanan suntik putih melalui pesan berantai WhatsApp. Sehingga dapat menarik minat para remaja putri sampai dengan kalangan ibu rumah tangga, bahkan ada juga pemuda yang ingin putih menjadi pelanggannya.

Dihadapan penyidik, pelaku mengaku jika belajar otodidak penyuntikan dari YouTube. Kemudian langsung belanja obat-obatan dan peralatan medis melalui via online.

Tersangka juga mengakui buka praktek diduga ilegal tersebut sejak bulan April 2021 lalu, lantaran terlilit hutang pinjaman online (pinjol). Sementara pendapatan dari hasil potong rambut tak mampu mencukupi kebutuhan gaya hidupnya.

“Saya terlilit hutang pinjol pak,” kata pelaku singkat, sambil tertunduk lesu ketika di tanya.

Sementara, Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, melalui Kapolsek Duduk Sampean AKP Bambang Angkasa, menjelaskan, pelaku mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar.

Lebih lanjut, mantan Kasubag Humas Polres Gresik itu, menerangkan, setiap orang dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter, adalah tindakan melanggar hukum.

Pelaku bekerja sendiri, dengan menawarkan 5 paket suntik pemutih. Diantaranya, paket Premium dibandrol Rp 750.00, paket Silver Rp 1.000.000, paket Platinum Rp 1.500.000 paket Gold Rp 2.500.000, paket Diamond dengan harga Rp 3.500.000.

“Pada paket tertinggi Diamond, pelaku mencampurkan glutax recombined white dengan cairan NaCL, lalu dimasukkan ke tubuh melalui infus,” ungkap Bambang Angkasa, Sabtu (2/10/2021).

Dari praktek ilegal pelaku, petugas juga berhasil mengamankan 2 botol 5 cc Glutax Recombined white 2000 GS, 1 botol sisa Neutron Vitamin C dan Collagen extract.

“Serta 4 unit selang infus, 32 jarum infus, 1 kotak tisu alkohol, 1 botol hand sanitizer, 2 kotak plester, 1 unit alat tensi darah digital dan 27 buah alat suntik. Semua didapatkan pelaku dari belanja online,” paparnya.

Kapolsek Duduksampeyan AKP Bambang, mengatakan, kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, atau pasal 78 Undang-Undang Republik Indonesia No 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran.

“Denfan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya.

Perwira Polisi dengan tiga balok di pundak itu, mengimbau, agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan praktek suntik putih tanpa mengantongi ijin resmi dikhawatirkan justru mengancam kesehatan. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.