Uang Pajak Dikemplang, Wajib Pajak Meradang

oleh -61 Dilihat
oleh
Sekdes Selopuro.

BLITAR, PETISI.CO – Wajib pajak mengadu kepada media terkait  SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak tahun 2000 sebagian tidak disetor ke BAPENDA Kabupatem Blitar. Sebut saja Sam, warga Desa Selopuro, Kecamatan Selopuro, menjadi korban oknum perangkat.

Menurut keterangan korban kepada Petisi.co sambil menunjukkan print out pelunasan pajak dari Dinas Pendapatan Kabupaten Blitar, korban mengaku kaget karena dalam data tersebut sejak tahun 2000-2019 menunggak 11 tahun.

“Untuk PBB-P2 saya setiap tahun sudah membayar lunas, tapi kok kata petugas pamong desa saya masih ada tunggakan. Dari situ lantas saya cek, ternyata ada 11 kali pajak saya kosong,” tutur Sam.

Lebih lanjut Sam (WP) menambahkan, untuk meluruskan persoalan ini, pihaknya menanyakan kepada petugas. Dikatakan kalau ada kekeliruan, bahkan tanda bukti pembayaran pajaknya diminta dengan alasan untuk pencocokan data, namun ketika Sam hendak meminta tanda bukti pelunasan PBB-P2 tidak diberikan.

“Seperti surat bukti pelunasan yang saya berikan saya minta kembali tidak diberikan,” ungkapnya.

Sementara itu sekertaris Desa Selopuro, Khoirul Anam ditemui media ini di ruang kerjanya Senin (19/11) mengaku tidak tahu perihal adanya dugaan penyelewengan uang pajak setoran dari wajib pajak. Karena dirinya masih menjabat mulai bulan Maret 2019. “Sebelum nya masalah pajak tidak terlibat, dan kami akan mengumpulkan orang-orang yang selama ini mengurusi pajak untuk menanyakan dan meluruskanya,” ungkap Khoirul. (min)

No More Posts Available.

No more pages to load.