Unit Reskrim Polsek Kamang Baru dan Satreskoba Polres Sijunjung Tangkap Tiga Pelaku Sabu

oleh -418 Dilihat
oleh
Proses penangkapan pelaku

SIJUNJUNG, PETISI.COUnit Reskrim Polsek Kamang Baru dan Satuan Reserse Narkotika Polres Sijunjung menangkap 3 pelaku sabu di Jorong Batang Tiau Kenagarian Muaro Takuang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat, Rabu (31/01/2024).

AKP M Syafrudin Arif SH, Kapolsek Kamang Baru didampingi oleh Aiptu Tono Nopi Naspia  Kanit reskrim dan anggota Reskoba Polres Sijunjung, Kamis (01/02/2024) membenarkan Polsek Kamang Baru mengamankan 3 orang diduga pelaku tidak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu di Jorong Batang Tiau Kenagarian Muaro Takuang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.

“Tiga orang yang ditangkap FS (49), ALW (30) keduanya warga Jorong Batang Tiau Kenagarian Muaro Takuang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, dan EPA (27) Warga Jorong Koto Lamo Nagari Muaro Takuang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung,” jelas Kapolsek.

Lanjut Kapolsek Kamang Baru, barang bukti yang berhasil disita Polisi dari tersangka 11 (sebelas) Paket Kecil yang dibungkus dalam plastik bening.

1 (satu) buah Kaca Pirex 2 (dua) buah jarum tersambung pipet, 3 (tiga) buah Korek Api, 1(satu) bungkus rokok merk Hasta, 2 (dua) bungkus Plastik Bening ukuran besar berisi plastik bening kecil yang sudah dimodifikasi,2 (dua) buah kotak minyak rambut berbentuk bulat pipih warna putih, uang hasil penjualan sabu Rp.1.500.000.

“Pada saat ini seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sijunjung untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” tutup AKP. M Syafrudin Arif SH. (gus)

No More Posts Available.

No more pages to load.