TULUNGAGUNG, PETISI.CO – Memasuki Bulan September 2021, Unit Reskrim Polsek Ngunut Polres Tulungagung berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis Pil Double L di warung kopi (Warkop) Danilo masuk wilayah Lingkungan 04, Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Rabu (01/09/2021) dini hari.
Pengedar Pil Double L yang berhasil ditangkap yakni, ADS (21) warga desa Selorejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.
Dari tangan pemuda tersebut, Unit Reskrim Polsek Ngunut Polres Tulungagung menyita barang bukti berupa 12 butir Pil Double L yang dibungkus plastik.
Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 130.000, yang merupakan hasil penjualan Pil Double L dan 1 unit HP yang digunakan sebagai sarana transaksi jual beli Pil Double L.
Kapolsek Ngunut, Kompol Ernawan SH, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, SH mengatakan, penangkapan terhadap pelaku pengedar Pil Double L tersebut, merupakan respon cepat Unit Reskrim Polsek Ngunut setelah mendapat laporan dari masyarakat.
“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar pelaku merupakan seorang pengedar Pil Double L. Sehingga tanpa menunggu waktu, pelaku langsung ditangkap oleh anggota yang telah berada dilapangan,” kata Iptu Nenny.
Pelaku telah diamankan beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolsek Ngunut, Polres Tulungagung untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 197 Subs. Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkasnya. (par)