Unit Reskrim Tandes Bekuk 3 Pengguna Sabu

oleh -61 Dilihat
oleh

SURABAYA, PETISI.CO – Dalam upaya pemberantasan peredaran dan penyalah gunaan narkotika di wilayah Kota Surabaya, Unit Reskrim Polsek Tandes, kembali berhasil menangkap dan mengungkap pelaku penyalah gunaan narkotika jenis sabu.

Kali ini anggota Unit Polsek Tandes mengungkap dengan menangkap seorang pemuda dan seorang wanita berinisial ORD laki laki (24) warga Jl. Lempung Perdana No. 1A Kelurahan Sambikerep, Kec. Lakarsantri Surabaya, RSB laki – laki (26) warga Jl. Manukan Peni Blok 14 H Gg VII No 7 Kel Manukan Kulon Kec Tandes Surabaya dan DAL (22) perempuan warga Jl. Gadel Tengah No. 9 Kel. Karangpoh Kec. Tandes Surabaya

Ketiga tersangka telah terbukti kedapatan membawa, menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0.46 gram, yang ditemukan oleh petugas diselipkan di BH salah satu tersangka perempuan, di Jl. Raya Margomulyo, Kel Balongsari, Kec. Tandes Surabaya.

Kejadian berawal pada hari Senin tanggal 08 Oktober 2018 sekira pukul 20.00 WIB, sebelumnya ketiga orang tersangka telah sepakat membeli Narkotika jenis shabu shabu, untuk digunakan secara bersama sama, dengan uang patungan. Setelah sepakat dan terkumpul sebanyak Rp 150.000,- kemudian ketiga tersangka RSB, berboncengan dengan DAL berangkat dengan mengendarai Sepeda Motor Yamaha Nopol L-5514-WF milik ORD untuk membeli narkotika jenis sabu tersebut kepada seorang laki laki yang tidak dikenal dengan nama panggilan KAK, di daerah Sawah Pulo Kec. Semampir Surabaya dan mendapat 1 poket sabu – sabu.

Kemudian di tengah perjalanan untuk kembali, kedua tersangka berhasil ditangkap anggota Reskrim Polsek Tandes di Jl. Margomulyo, tepatnya di rel Kereta Api Kel. Balongsari, Kec. Tandes dan sabu sabu tersebut telah ditemukan diselipkan di BH tersangka DAL dan dari keterangan kedua tersangka tersebut, kemudian ditangkap lagi tersangka ORD di rumah kos RSB.

Saat ini ketiga tersangka berikut barang buktinya satu poket narkotika jenis sabu seberat 0.46 gram, berhasil diamankan di Polsek Tandes guna dilakukan pengembangan lebih lanjut dan Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 Jo 132 UU RI no. 35 Tahun 2009 Tentang narkotika. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.