Upaya Damai Gagal, Proses Hukum Siswa Pembacok Guru Berlanjut

oleh -303 Dilihat
oleh
WU dalam perawatan petugas medis

LAMONGAN, PETISI.CO – Proses hukum atas siswa SMP yang membacok Guru di SMP Muhammadiyah Sugio nampaknya bakal terus berlanjut. Ini setelah mediasi yang dilakukan Kepala Sekolah menemui jalan buntu dan pihak korban memilih untuk tetap melanjutkan jalur hukum.

Dikonfirmasi wartawan, Muntasir, Kepala Sekolah SMP M Sugio menerangkan pihaknya berupaya mendamaikan antara korban WU (49) guru IPA di sekolahnya dengan MN (14) siswa kelas 8 yang membacok guru, diselesaikan secara kekeluargaan namun gagal.

“Sejauh ini belum ada kesimpulan akan tanda-tanda damai. Kelihatannya akan berlanjut ke jalur hukum,” terang Muntasir, Kamis (16/11/2023).

Terpisah, Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro mengatakan, sampai hari kedua ini belum ada informasi korban mencabut laporannya.

“Itu artinya, polisi mempunyai kewajiban memintai keterangan para saksi. Belum, belum ada pencabutan laporan dugaan penganiayaan ini,” tegasnya.

Sebelumnya, MN siswa SMP M Sugio, dilaporkan ke Polres Lamongan oleh WU, guru IPA lantaran melakukan pelajaran kursi dan pembacokan menggunakan senjata tajam.

Insiden itu bermula MN tidak terima ditegur sang guru karena tidak memakai sepatu saat jam pelajaran berlangsung dan melempar kursi yang mengenai kaki WU.

MN semakin kalap ketika dikeluarkan dari kelas oleh sang guru. Sesaat kemudian MN kembali ke kelas membawa sajam jenis bendo dan langsung disabutkan hingga mengenai jari tangan kiri Ibu gurunya. (yus)

No More Posts Available.

No more pages to load.