Massa GPI Luruk Kantor PUPR Tuntut Kosongkan Bangunan Baru Masih dalam Proses Hukum

oleh -185 Dilihat
oleh
Diky Subandono, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar ketika menemui pendemo

BLITAR, PETISI.CO – Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) bersama ratusan massanya tak henti-hentinya melakukan kontrol terhadap jalanya pemerintah Kabupaten Blitar. Hari ini Senin (29/02/2024) mereka melakukan aksi damai dan orasi di depan kantor PUPR Kabupaten Blitar menuntut untuk mengosongkan bangunan gedung di Kantor PUPR yang dibangun mulai tahun anggaran 2020, diduga sampai sekarang masih menyisakan kasus hukum yang belum terselesaikan.

Joko Prasetyo SH, Ketua GPI usai melakukan aksi kepada wartawan mengatakan, pembangunan gedung baru di Dinas PU PR ini yang dilaksanakan sekitar tahun 2020 dan 2021, awalnya dianggarkan Rp 200 juta kemudian dilakukan sistem secara penunjukan langsung (PL).

“Tapi dalam pelaksanaannya ternyata dirasa bahwasanya anggaran Rp 200 juta itu kurang cukup sehingga ditambah menjadi Rp 300 juta. Namun penambahan dari 200 menjadi 300 ini keuangannya bukan berasal dari keuangan APBD tapi dari pihak pelaksana,” kata Joko Prasetyo.

Lebih lanjut Joko Prasetyo menjelaskan, dengan kejadian itu mestinya gedung tersebut sebagian menjadi milik pihak pelaksana,  kemudian kalau sistem pengadaannya nilainya itu di atas Rp 200 juta maka sistemnya harus lelang. “Ini sudah satu unsur perbuatan melawan hukumnya terpenuhi,” jelasnya.

Joko Prasetyo menambahkan, mengenai kerugian negaranya maka nanti itu pihak BPK atau inspektorat yang akan melakukan Audit , ketika anggaran untuk pelaksanaan pembangunan gedung Dinas PUPR ini ada anggaran yang dari pihak lain maka menurut  peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2020 tahun 2007 tahun 2014  nomor 27 tahun 2014.

Yang mana yang namanya barang milik daerah atau aset itu diperoleh melalui 5 cara yang pertama diperoleh dengan beban APBD bidanai oleh beban APBD yang kedua karena adanya hibah atau sumbangan atau yang sejenis.

Yang ketiga karena adanya pelaksanaan perjanjian atau kontrak yang keempat karena peraturan perundang-undangan yang sedang berlaku yang terakhir adalah karena adanya putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkrah.

Sehingga kalau misalkan perkara pembangunan gedung ini mau diturunkan sulit sekali karena kalau seandainya uang kekurangan Rp 100 juta itu dipenuhi oleh pemerintah daerah maka harus ada penyerahan dari pihak ketiga yang anggarannya digunakan untuk pembangunan ini baru bisa disebut sebagai barang milik daerah. “Tapi kalau hanya terpenuhi kekurangan daripada Rp 100 juta itu maka barang ini tetap menjadi barang bersengketa,” imbuhnya.

Sementara Diky Subandono, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar ketika menemui pendemo mengatakan, bahwa permasalahan ini muncul ketika belum menjabat sebaga Kepala Dinas PUPR.

“Namun ini merupakan kasus yang melekat pada dinas yang kami pimpin. Untuk itu kami siap mengikuti hukum yang berlaku, dan kami pun sudah diperiksa di Polres Blitar, apapun nanti hasilnya kami taat kepada proses hukum, ” ungkapnya. (min)

No More Posts Available.

No more pages to load.