Usai Edarkan Upal, Dua Pria Paruh Baya Diringkus Polsek Tegalsari

oleh -76 Dilihat
oleh
Kedua pengedar upal yang diamankan Polsek Tegalsari

SURABAYA, PETISI.COPeredaran uang palsu (Upal) di pasar burung Jalan Ronggo Warsito atau di Pasar Burung Kupang Surabaya, Tim Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya meringkus dua tersangka berinisial PA yang beralamatkan di Buleleng Bali dan D beralamatkan di Sukodono Sidoarjo.

Tersangka D diamankan Polsek Tegalsari Surabaya, Rabu (16/2/2022) saat mengedarkan upal di pasar burung Kupang Surabaya. Melalui interogasi D bahwa ada dugaan tersangka lain maka Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya juga turut membekuk PA yang sedang berada di Jalan Rungkut Surabaya. Kedua tersangka akhirnya digelandang dan dijebloskan dalam tahanan Polsek Tegalsari.

Kapolsek tegalsari, Kompol AR Dwi Nugroho dalam jumpa pers menyampaikan, jajarannya telah mengamankan kedua tersangka PA dan D. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat tentang peredaran upal di pasar burung Kupang Surabaya.

Melalui kedua tersangka, telah diamankan uang pecahan sebesar Rp 100 ribu an sebanyak 197 lembar.

Lebih lanjut, Kompol AR Dwi Nugroho, hingga kini masih akan mengembangkan dan mendalami perkara peredaran upal guna memburu adanya dugaan pelaku lain atau jaringannya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu. (rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.