Usut Tuntas Dugaan Korupsi, LSM Gerak Lakukan Aksi Demo

oleh -229 Dilihat
oleh
Suasana Aksi dari LSM GERAK di depan kantor Kejaksaan Kabupaten Kediri

KEDIRI, PETISI.CO – Aksi demo yang digelar di depan kantor Kejaksaan Kabupaten Kediri oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) Gerak dengan tuntutan usut tuntas korupsi yayasan dan manajemen SMK CB Pare Kediri, Selasa, (8/2/2022).

Koordinator liputan aksi damai Refi Pandega yang akrab disapa Penthol dalam orasinya menyerukan agar semua yang menangani adanya dugaan korupsi di SMK Canda Bhirawa dalam dalih untuk pembangunan gedung yang ditengarai banyak markup anggaran.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri, dalam memberikan keterangannya dihalaman kantornya, Selasa,(8/2/2022)

Juga menuntut keadilan segera menangkap ketua yayasan tersebut, serta menuntut anggaran dana BOS di SMK CB PARE dengan modus pembelian barang dan jasa yang diduga markup anggaran, segera memeriksa anggaran BPOPP yang diduga RKAS Ganda, dugaan pemotongan anggaran gaji guru, segera memeriksa gedung lantai 2 Di SMKCB Pare.

Diindikasi dari hasil penyelewengan anggaran tersebut untuk setoran pengusaha dan Kejaksaan untuk segera turun tangan dalam memanggil dan memeriksa seluruh pengurus Yayasan CB, serta segera memanggil Kepala Sekolah, Bendahara Sekolah, Bendahara BOS, Bendahara BPOPP, dan Ketua Tata Usaha.
Usai orasi Refi Pandega mengungkapkan pada awak media bahwa banyaknya markup anggaran gedung, anggaran bos dan anggaran untuk guru.

Hamsi (52) salah satu guru yang sudah mengabdi sejak tahun 2007 dan diberhentikan dengan hormat pada 10 April 2021, yang menurutnya hanya satu satunya ladang penghasilannya di sekolah akan tetapi pihak sekolah memberhentikan dengan hormat, “Kalau diberhentikan dengan hormat kenapa harus dikeluarkan, salahnya dimana,” kesalnya.

Sementara Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Dedy Agus Oktavianto dalam tanggapannya di halaman kantornya mengungkapkan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri tetap melakukan telaah dari tuntutan para pendemo.

“Kalau memang nanti ternyata ada indikasi tindak pidana korupsi ya pasti kita tangani,” terangnya.

Dikatakan Kasipidsus Kejaksaan Kabupaten Kediri, bahwa dari berkas laporan yang masuk disebutkan terkait pemecatan guru, terkait spesifikasi bangunan, dan tetap pihaknya masih menelaah dari berkas laporan yang masuk dengan memvalidkannya terlebih dahulu dengan menghubungi pihak pihak yang dilaporkan akan nilai kebenarannya, dan dalam telaah menurutnya perlu waktu antara satu sampai dua minggu.

Usai melakukan aksi damai, selanjutnya mereka meluncur ke SMK Canda Bhirawa Pare Kediri untuk melakukan hal sama. (bam)

No More Posts Available.

No more pages to load.