Viral di Dunia Maya, Penghadang Mobil Mahasiswi di Gresik Ditahan

oleh
oleh
Kapolsek Manyar, Iptu Bima Sakti Pria Laksana, SIK, MH menunjukkan barang bukti.

GRESIK, PETISI.COPemotor bertubuh gempal diketahui berinisial BK (36) warga Desa Suci, Kec. Manyar Gresik, yang menghadang mobil sambil mengacungkan paving seperti dalam video berdurasi 1 menit 11 detik dan viral di dunia maya melalui pesan berantai WhatsApp (WA), Jumat (19/2/2021).

Pengemudinya adalah mahasiswi bernama Afra Putri Zainifa (20) warga Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, bersama lima penumpang, yang tiga di antaranya masih anak-anak.

Kejadian berawal, bahwa pemotor tersebut terbakar amarah lantaran merasa hampir tertabrak oleh mobil Daihatsu Sigra, yang dikemudikan korban di pintu keluar sebuah Hypermart daerah GKB. Saat itu BK sedang mengantar anaknya ke tempat les.

Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM, melalui Kapolsek Manyar, Iptu Bima Sakti Pria Laksana, SIK, MH, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Pihaknya telah menerima keterangan dari para saksi.

“Korban baru saja pulang dari swalayan Hypermart di wilayah GKB Manyar kemudian dibuntuti oleh terlapor,” ujar Iptu Bima dikonfirmasi, Sabtu (20/2/2021).

Waktu itu, kata Bima, korban mendengar suara pintu digedor di bagian sebelah kiri lalu berhenti di depan SPBU Sukomulyo dan menanyakan kepada pelaku.

“Ada masalah apa? dan pria tersebut mengaku tertabrak. Kemudian korban meminta maaf,” ungkap Kapolsek.

Karena kondisi lalu lintas yang saat itu padat, maka diklakson oleh kendaraan lainnya dari belakang. Kemudian korban melanjutkan perjalanan.

“Sampai di barat simpang tiga Tengger, korban melihat, ternyata pria gempal tersebut masih ada di belakang dan berusaha menghentikan mobilnya, saat korban berhenti pria itu membawa paving dan diacungkan ke korban di dalam mobil. Korban pun meminta penyelesaian di kantor Polisi. Bukannya dituruti malah menggedor pintu kanan mobil dengan tangan kosong,” imbuh alumni Akpol 2013 itu.

Menerima laporan korban, pihaknya memilih bergerak cepat melakukan penyelidikan perihal aksi koboi jalanan yang sempat menghebohkan dunia maya tersebut. Dalam waktu kurang dari satu hari pelaku berhasil diamankan di rumahnya Desa Suci.

Penyidik mengamankan satu unit mobil Daihatsu Sigra Nopol W 1973 DZ yang mengalami penyok bodi samping kiri, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna matte brown Nopol W 6820 AV milik pelaku, sepotong celana cardinal, kaos Hasenda dan sebuah batu paving sebagai barang bukti.

“Menyesal, menyesal sekali pak,” kata pelaku tertunduk lemas saat di Mapolsek Manyar, Minggu (21/2/2021).

Kini pelaku ditetapkan sebagai tersangka, dan dijebloskan ke jeruji besi dan dijerat pasal 335 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama satu tahun penjara.

“Tidak ada ruang untuk tindak kekerasan melawan hukum,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Trenggalek tersebut. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.