Mojokerto, petisi.co – Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, mengambil sumpah janji pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta melantik Pejabat Fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto. Acara berlangsung di Pendapa Sabha Kridatama Rumah Rakyat, Senin (20/4/2026).
Dalam arahannya, sosok yang akrab disapa Ning Ita menegaskan bahwa sumpah jabatan bukan sekadar formalitas, melainkan janji suci untuk menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab dan integritas.
“Sumpah yang saudara ucapkan hari ini mengandung makna mendalam, bahwa saudara siap bekerja dengan jujur, disiplin, dan profesional, serta menjunjung tinggi integritas dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegasnya.
Ning Ita juga menekankan pentingnya peran Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Menurutnya, ASN harus mampu bersikap responsif dan adaptif terhadap perkembangan zaman, sekaligus menghadirkan inovasi di tengah tuntutan masyarakat yang semakin kritis.
“Pelayanan publik saat ini dituntut cepat, tepat, dan transparan. Saudara harus mampu menjawab tantangan tersebut dengan kinerja yang nyata dan berdampak langsung bagi masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ning Ita mengingatkan bahwa status sebagai PNS merupakan amanah besar karena setiap tindakan ASN akan mencerminkan wajah pemerintah. Oleh karena itu, ia meminta seluruh ASN untuk memegang teguh nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK, yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
Nilai-nilai tersebut, lanjutnya, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Ia juga mengingatkan agar seluruh peserta mematuhi kode etik dan disiplin yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun PNS yang dilantik pada hari ini terdiri dari 14 orang formasi pengadaan tahun 2024 serta 2 orang alumni IPDN angkatan XXX tahun 2024. Mereka seluruhnya telah dinyatakan lulus setelah melalui tahapan seleksi, pendidikan dan pelatihan dasar, serta pemeriksaan kesehatan.
Pengangkatan ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Mojokerto Nomor 800.1.13.1/04/417.603.2/2026 tanggal 9 Maret 2026 dan SK Nomor 800.1.3.3/18/417.603.2/2026 tanggal 20 April 2026. (ng)







