Wawali Kota Mojokerto Sidak Pasar Tradisional Terkait Cukai Rokok Ilegal  

oleh -109 Dilihat
oleh
Wawali Kota Mojokerto, Achmad Rizal Zakaria, sidak sejumlah pasar tradisional terkait pemberantasan barang cukai ilegal.

MOJOKERTO, PETISI.COWakil Wali (Wawali) Kota Mojokerto, Achmad Rizal Zakaria, menginspeksi mendadak (sidak) sejumlah pasar tradisional terkait pemberantasan barang cukai ilegal, Senin (16/12) pagi. Hasilnya, ada sedikitnya 12 macam produk barang cukai yang tidak dilengkapi pita cukai yang disita sebagai barang sampel.

Kali ini, Wakil Wali Kota, Cak Rizal, sapaan akrabnya, menyidak sejumlah pedagang di kawasan Pasar Tanjung dan Pasar Burung Empunala. Berbagai macam pedagang ditemui olehnya untuk memberikan sosialisasi dan himbauan terkait peredaran rokok ilegal maupun rokok tak berpita.

“Inspeksi kali ini, kami ingin mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat Kota Mojokerto, khususnya pedagang supaya tidak menjual rokok ilegal dan produk yang tidak bercukai. Dan jika ditemukan rokok ilegal nantinya, kami tidak segan akan menindak tegas, ” kata Cak Rizal, di sela-sela sidak.

Sidak yang juga menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, Polres Kota Mojokerto, DPRD Kota Mojokerto, Disperindag Kota Mojokerto, Satpol PP Kota Mojokerto dan Bagian Perekonomian tersebut, dibagi menjadi tiga tim. Yakni tim utara, tim selatan dan tim barat.

Untuk tim barat dan utara, dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Harlistyati. Ada dua pasar tradisional yang menjadi jujukan sidak, yakni Pasar Prajurit Kulon dan Pasar Cakarayam. Sedangkan tim Pasar Tanjung sebelah selatan dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto dan Kepala Disperindag, Ruby Hartoyo.

Sebagai bentuk sosialisasi pemberantasan barang cukai ilegal, pihak Pemerintah Kota Mojokerto menempelkan stiker bertuliskan ‘Stop Rokok Ilegal’ di beberapa sudut pertokoan. Dalam stiker tersebut, berisi tentang imbauan peredaran rokok ilegal sekaligus nomor telpon Bea Cukai yang bisa dihubungi jika nantinya terdapat peredaran produk tanpa pita cukai maupun produk ilegal lainnya. (nang)

No More Posts Available.

No more pages to load.