Bawa Clurit, Warga Kalimas Baru Diamankan Polsek Krembangan

oleh -90 Dilihat
oleh
Petugas menunjukkan barang bukti dan tersangka

SURABAYA, PETISI.CO – Anggota Unit Reskrim Polsek Krembangan  mengamankan seorang yang kedapatan melakukan Tindak Pidana membawa sajam jenis Clurit di Jl. Sedayu Gg. V Kelurahan Morokrembangan Kec. Krembangan, Surabaya, sesuai UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Tersangka adalah Jasuli (23), warga Kalimas Baru Surabaya, yang telah kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit diselipkan dibelakan badannya.

Kejadian tersebut bermula dari informasi yang didapat dari masyarakat, bahwa ada seseorang laki – laki di Jl. Sedayu Gg. V Surabaya, yang diduga tengah membawa senjata tajam jenis clurit.

Kemudian informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh anggota Reskrim Polsek Krembangan dengan melakukan penggeledahan badan terhadap seorang lelaki yang diduga tengah membawa senjata tajam tersebut.

“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap laki – laki tersebut oleh petugas, ternyata benar dari tubuh tersangka dapat diketemukan sebilah sajam jenis clurit, yang sedang diselipkan oleh tersangka dibelakang badannya dengan ditutupi menggunakan Jaket,” ujar Kapolsek Krembangan Kompol Esty Setija Oetami SH.

Selanjutnya tersangka langsung dibawa oleh anggota unit reskrim ke Mako Polsek Krembangan untuk proses penyidikan.

Saat ini tersangka berikut barang buktinya, yaitu sebilah senjata tajam jenis clurit, berhasil diamankan di Polsek Krembangan guna proses pengembangan lebih lanjut hingga tuntas.(bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.