Dua Oknum ASN Yang Tertangkap OTT Resmi Ditahan  

oleh -83 Dilihat
oleh

BLITAR, PETISI.CO – Kedua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu (MH) sebagai Camat Kanigoro dan seorang Kasi di Kecamatan Kanigoro (SS) keduanya yang terjaring operasi Tangkap Tangan (OTT) saber pungli Polres Blitar kini resmi ditahan.

Menanggapi hal ini Bupati Blitar, Rijanto mengatakan, jika pihaknya menghormati proses hukum terhadap keduanya. Bupati juga menyarankan agar kedua oknum ini memberi keterangan yang benar terkait kasus yang membelit keduanya.

“Kami tidak tau kejadianya seperti apa. Namun kita menghormati proses hukum dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah. Dan harapan kami keduanya memberi keterangan yang sebenar-benarnya pada polisi,” kata Bupati, Rabu (24/10/2018).

Sementara Kapolres Blitar, AKBP Anissullah M Ridha mengungkapkan, kedua oknum tersebut saat ini sudah ditahan. Polisi juga masih terus mendalami kasus ini dengan memintai keterangan sejumlah saksi kasus pungli  biaya pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tersebut. Kendati demikian, lanjut Anissullah, pihaknya belum menemukan indikasi praktek haram ini melibatkan pelaku lain.

“Ini kan tertangkap tangan. Jadi kita fokus ke pelaku-pelaku yang terjaring OTT. Kita belum memeriksa aliran-aliran dana yang lain. Kita tidak bicara kemungkinan, kita bicara fakta bahwa saat OTT uang itu ada di tangan kedua tersangka,” tandas Anissullah.

Masih menurut Anissullah, hingga kini pihaknya juga tidak menerima laporan adanya korban lain. Namun, dia meminta pada masyarakat untuk melapor kepada polisi apabila merasa menjadi korban pungli.

“Sampai sekarang secara resmi belum ada yang melapor. Kalau memang ada yang merasa dirugikan atas kasus yang sama oleh keduanya, ya silahkan melapor ke kita,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, dua oknum camat dan seorang Kasi di Kecamatan Kanigoro diamankan dalam OTT di Kantor Kecamatan Kanigoro, Kamis (18/10/2018) silam. Kedua ASN ini meminta sejumlah uang jasa untuk mengurus SPPT dan pemecahan dari surat induk.

OTT ini berawal dari laporan beberapa warga yang merupakan saudara kandung tengah mengurus pecah sertifikat tanah milik orang tuanya. Namun mereka dimintai tarikan uang yang tidak sesuai peraturan dari pengurusan surat tanah, sebesar Rp 15 juta. (min)