Korupsi Aset Tanah Pemkot Surabaya, Mantan Dirut Abattoir Ditahan Kejati

oleh -158 Dilihat
oleh
Didik Farkhan SH MH, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim

SURABAYA, PETISI.CO – Di awal tahun 2018, rupanya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (kejati Jatim), sudah memulai ‘perang’ terhadap pelaku kejahatan, khususnya terhadap masalah-masalah korupsi aset milik negara.

Semua ini dibuktikan dengan langkah Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Pidsus Kejati Jatim), yang   Kamis (11/1/2018) hari ini,  menahan tersangka Winardi Kresna Yudha, SE.Ak, mantan direktur PT. Abattoir Surya Jaya.

Tersangka ini dituding oleh penyidik Kejaksaan Tinggi, telah menjual aset tanah konpensasi untuk Pemkot Surabaya, seluas 70.000 M2 untuk kepentingan diri sendiri.

“Tersangka Winardi ditahan 20 hari kedepan di Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, “ ujar  Didik Farkhan SH MH, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, kepada petisi.co  Kamis (11/1/2018).

Menurut jaksa yang saat ini sedang menempuh progran doktor di Unair ini, Winardi merupakan penghuni pertama Cabang Rutan di Kejati Jatim sejak dioperasikan awal Januari lalu.

Sementara itu, kasus korupsi yang membelit Winardi bermula pada tahun 1998 saat PT. Abottoir menggunakan lahan milik Pemkot Surabaya di Jl. Banjar Sugihan, Tandes, seluas 13.195 M2 untuk Rumah Potong Hewan (RPH).

Sebagai konpensasi penggunaan lahan tersebut, Pemkot mendapat tanah seluas 70.000 M2 (7 Ha) yang terletak di Desa Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo.

Tanah tersebut milik PT. Abottoir yang didapat hasil tukar menukar tanah (Ruislag) dengan PT. Rungkut Central Abadi (RCA).

Tersangka Winardi yang menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT. Abattoir periode 2001-2010 seharusnya segera menyerahkan tanah itu ke Pemkot. Tetapi ternyata, tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tahun 2007 Winardi menjual tanah itu kepada PT. RCA dengan harga Rp 1,5 Milyar.

“Akibat perbuatan tersangka, negara (pemerintah Kota Surabaya) berdasarkan audit Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Kampianus Roman, SE menderita kerugian dengan nilai wajar harga sekarang (tahun 2018) sebesar Rp 26,2 Milyar,” kata alumni Fakultas Hukum Unbraw Malang ini.

Saat ini, kata mantan Kajari Surabaya ini,  Pidsus Kejati Jatim, akan terus mengembangkan perkara korupsi aset Pemkot ini. Ditengarai ada keterlibatan pihak lain dalam penggunaan dan pelepasan aset tanah itu.

Maka, terhadap tersangka Winardi dikenakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 (1) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (bersama-sama).

Informasi yang di peroleh, selain terhadap PT. Abottoir, saat ini Kejaksaan Tinggi Jawa Timur lagi getol membidik para mafia tanah yang menguasai atau menjual tanah negara.

Beberapa pihak yang menguasai tanah Gelora Pancasila, tanah di Jl Urip Sumoharjo dan juga kolam renang Berantas bakal dibidik pasal korupsi.

Ketika hal itu ditanyakan kepada Aspidsus Didik Farkhan, pihaknya tidak membantah.

“Masih tahap penyelidikan, masih belum boleh diekspose. Nanti semua kasus itu setelah naik penyidikan semua wartawan pasti akan kami undang,” kata  jaksa yang memiliki segudang prestasi ini.(kip)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.