Lapas Kelas IIA Jember Beri Remisi Natal kepada 3 Warga Binaan

oleh -91 Dilihat
oleh
Kalapas Jember memberikan remisi warga binaan.

JEMBER, PETISI.CO – Kemenkumham memberikan pengurangan masa hukuman atau remisi terhadap 11.232 narapidana Kristiani pada Hari Raya Natal 2018, Selasa (25/12/2018).

Berkat remisi ini, 160 orang diantaranya langsung bebas, sementara sisanya sebanyak 11.072 orang masih harus menjalani sisa pidana.

“Pengurangan masa pidana berupa remisi khusus ini diberikan kepada warga binaan yang beragama Nasrani yang telah menjalani masa hukuman, berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas,” ujar Sarju Wibowo Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas llA  Jember.

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yassona H. Laoly dalam sambutan tertulisnya mengatakan, bahwa pemberian remisi dengan mekanisme yang sangat ketat, dibuktikan dengan adanya persyaratan administratif maupun substantif yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang undangan, memberikan harapan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan agar terus menerus berupaya memperbaiki diri.

Menurutnya, semakin cepat mereka merubah perilakunya menjadi baik, maka dapat lebih cepat pula mereka berintegrasi kembali dengan masyarakat.

Hal ini diharapkan dapat memacu semangat Warga Binaan Pemasyarakatan dalam mengikuti pembinaan di Lapas/Rutan.

“Remisi Khusus merupakan wujud apresiasi Pemerintah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang merayakan hari besar keagamaannya. Hal ini sejalan dengan sudut pandang Sistem Pemasyarakatan yang melihat pemidanaan harus mengedepankan pada aspek pendekatan pembinaan, agar mereka dapat bertobat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan,” tutur Yasonna.

Warga binaan Lapas Jember yang mendapatkan remisi sejumlah 3 orang dari 11 warga binaan yang beragama Nasrani.

Budireno mendapatkan remisi satu bulan, Robby Gunawan mendapatkan remisi 15 hari, dan Zulaika Astrid Dinar Pangesti Rahayu mendapkan remisi 15 hari.

Lebih lanjut Sarju Wibowo mengatakan,   9 orang yang tidak mendapatkan remisi karena kelengkapan administrasi yang belum memenuhi syarat. Untuk medapatkan remisi itu harus mentaati peraturan yang berlaku serta memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Dua orang tersebut memiliki kasus Narkotika, dan yang satunya kasus penggelapan,” ungkapnya.

Robby Gunawan salah satu Warga Binaan yang mendapat remisi 15 hari mengatakan,  yang menjadi patokan pertama untuk mendapatkan remisi itu adalah berkelakuan baik.

“Saya bersyukur telah mendapatkan remisi di hari Natal ini.  Semoga saya menjadi orang yang lebih baik lagi yang berguna bagi bangsa dan negara,” pungkas Robby.(eva)

No More Posts Available.

No more pages to load.