Pemilik Restoran Kampung Kepiting Dilaporkan ke Polda Bali

oleh -58 Dilihat
oleh
Nyoman Adnyana

DENPASAR, PETISI.CO – Sudah tiga tahun beroperasi, restoran Kampoeng Kepiting,  yang berada di kawasan hutan Mangrove, tepatnya di dekat jalan Tol Bali Mandara, rupanya belum mengantongi izin operasionalnya.

Hal itu terungkap saat sidak Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) DPRD Bali, ke kawasan Hutan Mangrove, Senin (27/2/2017). Ikut serta dalam sidak itu staf dari Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Bali.

Ketua Pansus PPLH DPRD Bali Nyoman Adnyana mengatakan, pemilik restoran Kampung Kepiting mengaku usahanya belum mengantongi izin. Pihaknya sedang memproses izinnya. Menurut Adnyana, karena tak mengantongi izin, pengelola Kampung Kepiting itu sudah dilaporkan ke Polda Bali oleh Dishut Provinsi Bali.

“Dinas Kehutanan sudah melaporkan ke Polda Bali. Sudah tiga tahun beroperasi tapi belum punya izin,” ungkap Adnyana saat dikonfirmasi usai sidak di gedung DPRD Bali.

Politisis PDI Perjuangan dari Dapil Bangli ini menjelaskan, pemilik Restoran Kampung Kepiting itu adalah kelompok nelayan asal Tuban. Menurut dia, jika ingin memanfaatkan lahan di kawasan hutan Mangrove,  harus mendapat izin dari gubernur dan Pengelola hutan Mangrove. Mereka yang mengajukan izin harus berbadan hukum.

“Ini sesuai Permen Kehutana Nomor 85 Tahun 2013. Perorangan atau kelompok yang tidak berbadan hukum tidak bisa mengajukan izin,” jelas Adnyana.

Ia menambahkan, pihaknya mendukung masyarakat yang memanfaatkan kawasan hutan mangrove itu sepanjang memenuhi aturan yang ada.

Lebih lanjut, anggota Komisi I DPRD Bali ini menegaskan, mendukung langkah Dishut Provinsi Bali untuk memproses secara hukum bagi yang melakukan pelanggaran di kawasan hutan Mangrove.

Menurut Adnyana, pihaknya akan undang Polda Bali untuk koordinasi lebih lanjut terkait laporan-laporan pelanggaran di sana. “Kalau memang ada pelanggaran hukum, silahkan dibongkar,” tegasnya.(k ev)

No More Posts Available.

No more pages to load.