Pengedar Sabu Dibekuk Anggota Reskrim Karangpilang

oleh -57 Dilihat
oleh
Tersangka yang berhasil dibekuk TAB Polsek Karangpilang

SURABAYA, PETISI.COAnggota Tim Anti Bandit (TAB) Reskrim Polsek Karangpilang berhasil mengungkap perkara penyalahgunaan narkotika, pada 13 September 2018, tentang dugaan adanya tindak peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu – sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Barang bukti yang berhasila diamankan

Tersangka bernama Erwin Eka H. W (23) warga Jl. Rambutan, RT 16/ RW 03, Ds Sruni, Kec. Gedangan, Kab. Sidoarjo. Tersangka diduga telah mengedarkan narkotika jenis sabu – sabu kepada seorang pembeli yang berinisial A. Kemudian TAB unit reskrim Polsek Karangpilang melakukan penyanggongan, setelah tersangka sudah sesuai dengan info langsung dilakukan penangkapan disertai penggeledahan, dan berhasil ditemukan sebanyak 3 poket narkotika jenis sabu – sabu seberat 0.70 gram.

Penangkapan tersangka terjadi pada Kamis (13/ 9/ 2018) sekitar pukul 21.00 WIB, di taman depan Perumahan Gunungsari Indah, Kel. Kedurus, Kec. Karangpilang Surabaya. Selanjutnya, saat ini tersangka berikut barang buktinya, yaitu, 3 poket sabu-sabu seberat 0.70  gram dan 1 HP merk Smartfren Andromax. Kemudian diamankan oleh petugas Polsek Karangpilang untuk proses lebih lanjut. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.