SURABAYA, PETISI.CO – Anggota Tim Anti Bandit (TAB) Reskrim Polsek Karangpilang berhasil mengungkap perkara penyalahgunaan narkotika, pada 13 September 2018, tentang dugaan adanya tindak peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu – sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Tersangka bernama Erwin Eka H. W (23) warga Jl. Rambutan, RT 16/ RW 03, Ds Sruni, Kec. Gedangan, Kab. Sidoarjo. Tersangka diduga telah mengedarkan narkotika jenis sabu – sabu kepada seorang pembeli yang berinisial A. Kemudian TAB unit reskrim Polsek Karangpilang melakukan penyanggongan, setelah tersangka sudah sesuai dengan info langsung dilakukan penangkapan disertai penggeledahan, dan berhasil ditemukan sebanyak 3 poket narkotika jenis sabu – sabu seberat 0.70 gram.
Penangkapan tersangka terjadi pada Kamis (13/ 9/ 2018) sekitar pukul 21.00 WIB, di taman depan Perumahan Gunungsari Indah, Kel. Kedurus, Kec. Karangpilang Surabaya. Selanjutnya, saat ini tersangka berikut barang buktinya, yaitu, 3 poket sabu-sabu seberat 0.70 gram dan 1 HP merk Smartfren Andromax. Kemudian diamankan oleh petugas Polsek Karangpilang untuk proses lebih lanjut. (bah)