Polres Blitar Kota Tangkap 5 Pengedar Sabu Sabu

oleh -99 Dilihat
oleh
Kapolresta Blitar saat konfrensi pers dan menunjukan barang bukti yang diamankan

BLITAR, PETISI.CO – Polres Blitar Kota dari Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota menangkap 5 pelaku pengedar narkoba. Penagkapan kelima pelaku berawal dari tertangkapnya kedua pelaku saat pesta sabu di sebuah perumahan di Kelurahan Sananwetan, Kecamatan Sananwetan Kota Blitar.

Kedua pelaku yang tertangkap terlebih dahulu adalah Yusron (28) warga Kelurahan/ Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar dan dan Dodo Hendrawan (39) warga Jalan Jambu, Kelurahan Tlumpu,Kota Blitar. Hasil pengembangan dari kedua pelaku Polres Blitar Kota Blitar bisa menangkap tiga pelaku lagi dari jaringan itu.

Mereka adalah Toni warga Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Deny Gemilang warga Sananwetan, Kota Blitar, dan Huzaini adalah warga asli Kota Surabaya yang berdomisili di Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar. Sedangkan dari  hasil penangkapan terhadap Yusron dan Dodo Kurniawan, polisi berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat 2,5 gram.

Penangkapan kedua pelaku ini berawal dari laporan masyarakat, dimana ada salah satu rumah di Kota Blitar, milik salah satu tersangka saudara Dodo sering digunakan untuk kegiatan penyalahgunaan narkotika. Selain mengedarkan, keduanya diketahui juga pemakai aktif barang haram tersebut. Mereka mendapat barang haram ini setelah dipasok dari Toni Kurniawan, Deny , dan Ahmad Huzaini.

“Kemudian petugas dari Satnarkoba melakukan pengintaian dan selanjutnya dilakukan penangkapan dan berhasil mengamankan Yusron dan Dodo,” jelas Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar, saat konferensi pers kasus ini kepada awak media di Mapolres Blitar Kota, Rabu (27/02/2019).

Saat dilakukan penangkapan, polisi mendapati Yusron dan Dodo tengah mengkonsumsi sabu-sabu. Saat ditangkap, mereka membuang sabu-sabu di sekitaran rumah Dodo. Namun, polisi tetap berhasil mengamankan sabu-sabu yang mereka buang setelah dilakukan pemeriksaan di TKP. Dari dua tersangka ini mengembang, kepada dua penjual yakni Deny Gemilang dan Huzaini. Awalnya dari Toni, dari Toni mengembang ke Dodo, dan mengembang lagi ke Huzaini. “Alhamdulillah semua sudah berhasil kita tangkap,” kata Adewira.

Akibat perbuatan seluruh tersangka, lanjut Adewira, pelaku penjual narkotika akan dijerat Pasal 144 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara 12 tahun, sedangkan pemakai narkotika, dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara lima tahun. (min)

No More Posts Available.

No more pages to load.