JEMBER, PETISI.CO – Satuan Reserse Kriminal Polres Jember berhasil membongkar dugaan tindak pidana penyediaan prostitusi terselubung di salah satu tempat penginapan di wilayah Kota Jember Senin (13/2/2017) sekira pukul 23.00.
Dari lokasi ini, aparat mengamankan seorang tersangka yang berinisial AS (43), sebagai pengelola hotel. Ia ditangkap karena diketahui dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul antara wanita (Pekerja Seks Komersial) dengan pria hidung belang melalui penyediaan tempat sebagai sarana prostitusi.
Penyedia layanan prostitusi terselubung ini menawarkan tarif sekali kencan Rp 260.000 dengan rincian, Rp. 200.000 untuk jasa PSK dan Rp 60.000 jasa sewa kamar.
Tiga orang PSK berinisial DR (21) , NH (37) dan YP (28). Dari tangan ketiga PSK ini, berhasil diamankan petugas saat penggrebekan, bersama sejumlah barang bukti berupa 7 buah kondom, 2 buah kondom, 3 buah kondom, 10 buah kondom.
Sejumlah uang tunai senilai Rp. 2.384.000 juga berhasil disita polisi dari pihak pengelola hotel.
Kasubag Humas Polres Jember AKP Syamsudin. SH, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku praktek prostitusi ini dan saat ini mereka masih dalam pemeriksaan Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Jember.
“Pengelola hotel, indekos atau kontrakan yang dijadikan ajang prostitusi bisa dijerat hukum. Karena pengelola dinilai telah melakukan pembiaran terhadap praktik perdagangan manusia.”
Lebih lanjut pihaknya menghimbau kepada pengelola tempat penginapan untuk meningkatkan pengecekan terhadap tamu yang menginap.
“Kami menghimbau agar pihak jasa pengelola tempat penginapan harus meningkatkan kepedulian terhadap tamu yang datang dengan melakukan pengecekan secara detail, “ tandasnya.(yud)