Sidang KDRT, Dakwaan Jaksa Dianggap Kabur dan Menyesatkan

oleh -46 Dilihat
oleh
Suasana saat sidang di PN Surabaya.

SURABAYA, PETISI.CO – Sidang kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga  (KDRT), dengan terdakwa Djoni Utoyo di Ruang Garuda 1 dengan agenda eksepsi, Selasa (13/2/2018).

Dalam sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim Pujo, mendengarkan bacaan eksepsi oleh penasehat hukum Budi Kusuma Ning Atik, dengan terdakwa Djoni Utoyo.

Seperti diketauhi, apa yang didakwakan Jaksa I Gusti Karmawan dari Kejari Surabaya dianggap tidak jelas atau kabur dan menyesatkan. Demikian dalam bacaan eksepsi Atik.

Masih dalam eksepsi, dakwaan kabur, membingungkan, menyesatkan karena antara rumusan pasal dengan perbuatan yang didakwakan tidak singkron kualifikasi perbuatan dengan akibat perbuatan, serta rumusan pasal.

“Dakwaan JPU tidak mengurai secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan. Karena unsur unsur yang dimaksudkan di dalam pasal 44 ayat 1 UU RI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga tidak singkron yang didakwakan,” lanjutnya.

Seharusnya JPU wajib menguraikan secara jelas dan rinci kronologis perbuatannya. Dalam dakwaan JPU dinyatakan, ketika saksi memukul gembok dari luar, dengan menggunakan batu tiba-tiba tangan saksi korban ditarik ke dalam pagar oleh terdakwa. Saudara Penuntut Umum, tidak menguraikan secara jelas.

Sementara JPU Karmawan saat dikonfirmasi, tidak banyak omong dan terkesan menghindar dari awak media.(irul)