14 Hari Operasi Jaran Singgalang 2021, Polres Dharmasraya Sita 11 Motor Kasus Curanmor

oleh -208 Dilihat
oleh
AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah SIK MT, dan Jajaran saat memberikan keterangan Pers Operasi Jaran Singgalang tahun 2021.

DHARMASRAYA, PETISI.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satereskrim) Polres Dharmasraya, Polda Sumatera Barat, menyita barang bukti berupa 11 unit sepeda motor berbagai jenis dan merk dengan estimasi nilai aset mencapai Rp 120 juta, selama pelaksanaan Operasi Jaran Singgalang 2021, yang digelar selama 14 hari sejak 1-14 Maret 2021.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah SIK MT, di Mapolres Dharmasraya, Senin (15/03/2021), mengatakan, barang bukti tersebut disita dari empat tersangka pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) hasil pengungkapan tiga kasus yang menjadi target operasi tersebut.

Tiga dari 11 motor yang diamankan.

“Dari hasil penyidikan dan pengembangan yang dilaksanakan Satreskrim Polres dan jajaran, pencurian kendaraan motor tersebut diotaki oleh tersangka DS (27) bersama ketiga rekannya yang ikut terjaring dalam giat operasi yang dilancarkan untuk menekan angka pencurian kendaraan yang marak terjadi di wilayah hukum Polres Dharmasraya,” ujar AKBP Aditya.

Lanjut Kapolres, dari pengakuan tersangka modus yang dilancarkan adalah dengan mengintai kelalaian pemilik kendaraan mencabut kunci kontak serta menggunakan kunci T untuk kendaraan yang diparkir di tempat yang tidak aman dan luput dari pengamatan pemilik kendaraan.

Sepeda motor hasil curian tersebut, dijual kembali oleh keempat tersangka kepada pihak lain dengan iming-iming harga murah dan hasilnya dipergunakan untuk membeli narkoba serta berfoya-foya.

“Dari 11 barang bukti yang disita petugas, 10 diantaranya sudah diketahui pemilik sebenarnya dan satu unit kendaraan belum diketahui karena belum ada masyarakat yang melapor sebagai pemilik kendaraan,” ulasnya.

Terkait sasaran lainnya, Aditya mengatakan di luar target operasi Jaran Singgalang 2021 pihaknya juga menelusuri kasus pencurian kendaraan sebanyak enam kasus sebagai target non operasi.

Ia menegaskan, kepolisian terus berupaya mengungkap seluruh kasus yang dilaporkan oleh masyarakat, baik melalui pengembangan perkara yang ditangani saat ini ataupun mengungkap jaringan kejahatan pencurian lainnya di seluruh wilayah hukum Polres Dharmasraya beserta Kepolisian Sektor jajaran Polres tersebut.

“Jajaran kepolisian akan terus berupaya maksimal dalam menciptakan rasa aman bagi seluruh masyarakat luas, dan mengimbau aga segera melaporkan jika menjadi korban, mengetahui serta memiliki informasi tentang suatu tindak kejahatan, ” Tutupnya.

Sebelumnya, Jajaran Satreskrim Polres Dharmasraya, mengungkap kasus curanmor dalam kegiatan Operasi Jaran Singgalang 2021.

Kapolres setempat, mengatakan pengungkapan sebelumnya menangkap dua pelaku diketahui berinisial DD (27) warga Jorong Padang Bungur, Nagari Abai Siat Kecamatan Koto Besar, dan AY (40) Jorong Koto Besar, Nagari Koto Besar, Kecamatan Koto Besar.

“Mereka ditangkap di Jorong Batu Takau, Nagari Muaro Sopan, Kecamatan Padang Laweh, Kabupaten Dharmasraya,” tutup orang nomor satu di jajaran Polres Dharmasraya. (gus)

No More Posts Available.

No more pages to load.