GRESIK, PETISI.CO – Sulaikah mengaku tak habis pikir, pasalnya depan rumahnya sejak bulan April lalu hingga sekarang masih dipagari oleh Muntarib, yang mengaku sebagai pemilik akses jalan desa di depan rumahnya.
Sulaikah mengatakan permasalahan ini dimulai pada tahun 2013 namun pada waktu itu tidak sampai menyebabkan depan rumahnya dipagari. Karena pada waktu itu Daftar Mutasi Obyek dan Wajib Pajak masih tertera jelas dengan batasan tanah di bagian Timur, adalah Tanah milik Jalan Desa.
“Masalah ini semakin meruncing ketika sewaktu Kades saat ini yaitu Karnomo, sehingga pada waktu bulan April kemarin di tahun ini jalan desa di depan rumah mulai dipagari oleh Muntarib,” kata Sulaikah kepada wartawan Petisi, Jum’at (16/12/2022).
Sulaikah merasa sangat terganggu dengan adanya pagar di depan rumahnya, yang seolah-olah melarangnya untuk menggunakan akses jalan desa di depan rumahnya yang telah dipagari oleh Muntarib.
“Kami sangat terganggu dengan adanya pagar ini. Kami kan juga butuh keadilan sebagai sama-sama anak bangsa, dan juga sebagai Warga Negara Indonesia,” ujar Sulaikah.
Mentang-mentang karena orang tidak punya, Sulaikah beranggapan dibuat sembarangan oleh Karmono selaku Kades Cangkir. Sulaikah juga berharap agar permasalahan ini tidak semakin berlarut-larut.
“Sebelumnya juga ingin cepat selesai dengan baik-baik secara persaudaraan. Mau apalagi yang diributkan, mohon kasihani kami juga karena kami adalah orang tidak punya,” ungkap Sulaikah.
Sementara itu, Rustam S.H., M.H., dari OA Forkadin selaku Kuasa Hukum dari Sulaikah dan saudara-saudaranya berkata akan tetap memperjuangkan hak untuk tetap bisa menggunakan akses jalan desa di depan rumahnya.
“Karena sejak dahulu pada ratusan tahun yang lalu memang nenek moyangnya berasal asli dari sini. Sedangkan jalan ini sejak dulu sudah dianggap jalan desa,” kata Rustam kepada wartawan Petisi.
Rustam menilai dengan adanya pagar di depan rumah ini, maka juga ada kepentingan pribadi yang diduga sengaja untuk mengalih-fungsikan jalan desa tersebut.
“Padahal sebelum-sebelumnya tidak pernah terjadi sama sekali, dan hal ini terjadi sejak adanya pergantian lurah yang baru pada tahun 2013,” ujar Rustam.
Rustam merasakan ada yang aneh, karena pada tahun 2017 dalam hal yang sama dan Kepala Desa yang sama membuat dua surat.
“Pada tahun 2013 dia sudah pernah mengakui bahwa akses jalan di depan rumah Bu Sulaikah adalah jalan desa, namun di tahun 2017 ada klaim bahwa jalan desa tersebut adalah milik seseorang,” ungkap Rustam.
Oleh karena itu, Rustam memaparkan kalau semisal di desa, jalan desa itu adalah jalan dan seharusnya tidak ada seorang pun yang memberanikan diri untuk mengeklaim. Sedangkan jalan desa adalah fasum dan merupakan hak milik bersama kepada warga yang tinggal disekitar jalan desa tersebut.
“Setelah kita telusuri, ketiga belah pihak ini termasuk Kepala Desa Karnomo dan Muntarib tidak memiliki bukti kepemilikan atas akses jalan desa tersebut. Bahkan Kepala Desa sebelumnya Lumaji juga pernah menolak pengajuan dari Muntarib, dikarenakan tidak ada bukti kepemilikan atas jalan desa tersebut,” terang Rustam.
Rustam juga mengatakan bahwa Muntarib hingga detik ini masih bersikukuh untuk melakukan klaim atas jalan desa, dikarenakan mendapatkan dukungan dari Karnomo selaku Kepala Desa Cangkir karena ada kepentingan.
“Kami selaku Kuasa Hukum dari Bu Sulaikah dan saudara-saudaranya memohon kepada pihak yang berwajib juga instansi yang berkepentingan, untuk menyelesaikan masalah ini dengan bijak dan sebijak-bijaknya. Serta seadil-adilnya, agar kelegaan dari keluarga ini dapat tercapai dengan baik,” jelas Rustam.
“Dan kami yang bernaung di Organisasi Advokad Forkadin (Forum Komunikasi Advokat Indonesia) akan tetap memperjuangkan hak-hak klien kami yang seadil-adilnya,” pungkas Rustam S.H., M.H., dari OA Forkadin, selaku Kuasa Hukum dari Sulaikah dan saudara-saudaranya.
Hingga artikel ini dimuat, Karnomo ST selaku Kades Cangkir Driyorejo Kabupaten Gresik enggan dimintai tanggapan terkait sengketa jalan desa antara Sulaikah dan saudara-saudaranya, bersama Muntarib.
“Saya No Comment Mas, permasalahannya sudah di APH dan inspektorat,” tandas singkatnya, Rabu (21/12/2022). (riz)







