Agus Jack: Bupati Harus Berpegang Teguh Pada Regulasi Aturan

oleh -301 Dilihat
oleh
Direktur Eksekutif Jack Centre Jatim, Agus Jack ketika memberikan konfirmasi.

BONDOWOSO, PETISI.CO – Sebanyak 39 anggota DPRD dari sejumlah fraksi, yang disebut-sebut sepakat untuk memberikan sanksi pencopotan terhadap Syaifullah sebagai Sekda Bondowoso, harus mengacu pada regulasi aturan. Hal ini dicetuskan oleh Direktur Eksekutif Jack Centre Jatim, Agus Jack, Rabu (8/1/2020).

Menurutnya, mengingat bentuk aturan yang harus diperhatikan oleh Bupati Bondowoso, yaitu PP No. 11 Tahun 2017 dan PP No. 53 Tahun 2010 khususnya pasal 27 ayat 2. Aturan tersebut sebagai wujud pelaksanaan UU Tentang ASN.

“Jadi saya berharap Bupati Bondowoso, Salwa Arifin lebih memerhatikan dan mengedepankan regulasi aturan itu dalam menyikapi rekomindasi DPRD Bondowoso tentang dukungan pencopotan jabatan sekda tersebut,” ujarnya.

Dan yang perlu dipertimbangkan oleh Bupati, lanjut Agus, apakah sekda sudah benar-benar patut diberi sanksi berat dan lalu apa dasar utama untuk memberhentikan sekda itu.

“Nah itulah yang wajib diketahui dan jangan lalu kemudian bupati bisa terjebak pada kebijakan-kebijakan politis yang justru akan merugikan kewenangannya sebagai bupati atau kepala daerah,” jelasnya.

Untuk itu, menurut analisanya, bahwa tidak ada alasan kuat baik dilihat dari kaca mata aturan perundangan.

“Seperti yang pernah saya katakan beberapa hari yang lalu, bupati sudah melaksanakan amanah rekomindasi DPRD, yakni melakukan perbaikan dan penyempurnaan.

Sehingga inti dari permasalahan interpelasi DPRD saya anggap sudah selesai,” katanya.

Dan suatu misal ada rasa ketidakpuasan pihak-pihak atas pelaksanaan rekomindasi yang dilaksanakan oleh bupati maka biarkan mereka bisa menempuh jalur pengadilan.

“Kalau toh itupun sebagai solusi mencari keadilan,” ringkasnya. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.