Akses Dokumen Perda dan Perbup di Laman JDIH Lamongan Lumpuh

oleh
oleh
Tautan dokumen pada dalam kondisi error pada alamat dokumjdih.lamongankab.go.id
Janji “Digitalisasi Pemerintahan” Hasil Debat Pilkada Belum Terbukti

Lamongan, petisi.co – Upaya masyarakat untuk mengakses produk hukum daerah di Kabupaten Lamongan melalui laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) terhenti total. Berdasarkan pantauan sejak bulan Februari 2026 hingga Sabtu, 18 April 2026, situs yang dikelola oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan tersebut mengalami gangguan teknis yang menyebabkan seluruh dokumen Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) tidak dapat diakses.

Kondisi ini sangat kontras dengan komitmen yang disampaikan oleh pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih saat debat Pilkada Lamongan 2024 lalu. Kala itu, dalam sesi debat publik, pasangan pimpinan daerah ini menekankan visi “Kejayaan Lamongan yang Berkelanjutan” dengan salah satu misi utamanya adalah mewujudkan reformasi birokrasi yang berdampak melalui digitalisasi manajemen pemerintahan yang akuntabel dan responsif.

Saat mencoba membuka menu “Peraturan Daerah”, pengguna hanya mendapati tampilan halaman kosong dengan pesan galat (error). Tautan dokumen pada alamat dokumjdih.lamongankab.go.id dinyatakan tidak aktif atau server mengalami kendala teknis yang berkepanjangan.

Lumpuhnya akses ini menjadi ironi, mengingat dalam debat Pilkada, Bupati dan Wakil Bupati menjanjikan keterbukaan informasi publik sebagai instrumen untuk mencegah praktik korupsi dan meningkatkan partisipasi masyarakat. Digitalisasi layanan publik disebut sebagai prioritas untuk memberikan kemudahan bagi warga di pelosok Lamongan agar tetap terhubung dengan kebijakan pusat pemerintahan.

“Situs JDIH seharusnya menjadi bukti nyata dari janji digitalisasi pemerintahan. Kalau dokumen hukum saja sulit diakses, bagaimana masyarakat bisa mendukung visi birokrasi yang responsif?” kritik Sampurna, SH, salah satu praktisi hukum setempat.

Ketiadaan akses digital ini dikhawatirkan dapat menghambat proses edukasi hukum dan transparansi yang menjadi jargon pada masa kampanye. Warga kini menagih “Quick Win” dari visi-misi tersebut, terutama dalam hal ketersediaan infrastruktur digital yang stabil dan andal.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah perbaikan nyata maupun pernyataan resmi dari Bagian Hukum atau Dinas Kominfo Kabupaten Lamongan mengenai durasi gangguan ini. Masyarakat berharap pemerintah daerah segera merealisasikan janji debat mereka agar keterbukaan informasi di Lamongan tidak sekadar menjadi narasi politik, melainkan fakta pelayanan yang dirasakan langsung oleh rakyat. (yus)

No More Posts Available.

No more pages to load.