Kediri, petisi.co – Polemik terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 1 Ngasem, Kabupaten Kediri, masih bergulir. Namun, pandangan berbeda disampaikan aktivis senior Khoirul Anam yang menilai tata kelola anggaran di sekolah tersebut telah berjalan sesuai regulasi.
Dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2026), Khoirul Anam menyebut klarifikasi yang sebelumnya disampaikan pihak sekolah menunjukkan sikap transparan serta kesiapan untuk diaudit oleh lembaga berwenang.
“Jika sebuah institusi pendidikan menyatakan siap diaudit, itu menandakan keterbukaan. Kita harus objektif dan tidak membangun opini negatif tanpa data pembanding yang jelas,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan Dana BOS memang kerap menjadi sorotan publik. Namun, menurutnya, mekanisme penggunaan anggaran tersebut telah diatur secara ketat oleh pemerintah. Karena itu, ia mengimbau semua pihak tidak terburu-buru menyimpulkan adanya penyimpangan tanpa proses verifikasi yang komprehensif.
Khoirul Anam juga mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas dunia pendidikan dari tekanan opini yang belum tentu berdasar. Ia khawatir polemik yang berkembang justru mengganggu kinerja tenaga pendidik serta aktivitas belajar siswa.
“Sekolah memiliki fokus utama pada proses pendidikan. Jangan sampai energi habis untuk menjawab tudingan yang belum tentu benar. Jika ada dugaan, tempuh jalur resmi seperti audit atau pemeriksaan inspektorat,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mendorong lembaga masyarakat sipil tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara proporsional dan berbasis data. Kritik tetap diperlukan, namun harus disertai bukti kuat dan disampaikan secara konstruktif.
Sementara itu, pihak SMPN 1 Ngasem sebelumnya menyatakan bahwa pengelolaan Dana BOS Tahap I Tahun 2026 telah sesuai dengan petunjuk teknis dan siap diaudit kapan pun diperlukan.
Kepala sekolah, Berdi Prayitno, menambahkan bahwa kritik dari masyarakat merupakan bagian penting dari kontrol sosial, tetapi harus disampaikan secara objektif dan berbasis data utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Jangan sampai informasi yang tidak lengkap justru membangun opini yang menyesatkan. Kami berkomitmen menjalankan amanah pengelolaan dana pendidikan dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.
Adapun lembaga yang berwenang melakukan audit Dana BOS meliputi Inspektorat Daerah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Dinas Pendidikan melalui mekanisme pengawasan internal.
Dengan adanya berbagai pernyataan tersebut, diharapkan polemik dapat diselesaikan secara transparan dan objektif tanpa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat maupun lingkungan pendidikan di Kediri. (bam)






