Anak Berusia 4 Tahun di Surabaya Meninggal Karena Gagal Ginjal Akut Misterius, Ini Langkah Eri

oleh -68 Dilihat
oleh
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi

SURABAYA, PETISI.CO – Muhammad Abizar Al Ghifari, seorang anak berusia 4 tahun yang meninggal dunia pada Minggu, 9 Oktober 2022 di RSU dr Soetomo lantaran terkena gagal ginjal akut misterius. Pada awalnya, anak yang lahir dan tinggal di Surabaya ini mengeluh sakit demam dan sakit tenggorokan.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi akan memasifkan upaya mitigasi. Pihaknya bakal memaksimalkan sosialisasi dan pencegahan yang harus dilakukan oleh orang tua.

“Bagaimana langkah-langkah ketika ada anak yang memiliki gejala panas terus berat badan turun. Pokoknya gejala-gejala itulah mereka segera lapor untuk diberikan pemantauan dan pengobatan dari kami pemkot,” ungkap Eri, Jumat (21/10/2022) malam.

Namun, Eri juga mengatakan bahwa penyakit ini banyak terjadi di sejumlah kot di Indonesia. Saat penyakit tersebut menyerang secara tiba-tiba, bahkan ada yang meninggal tak lama setelahnya.

“Ini hampir sama seperti covid. Makanya kami melakukan sekarang adalah mitigasinya klaster yang disosialisasikan puskesmas, ketika ada gejala langsung lapor ke kami,” ujarnya.

Ia meminta kepada orang tua untuk lebih memperhatikan kesehatan anaknya. Jika sakit, apalagi menunjukkan gejala gangguan gagal ginjal akut misterius, langsung diperiksakan ke faskes secepatnya dan tidak menganggap remeh penyakit biasa.

“Mendingan kalau sakit masuk angin gapapa, tapi jangan terlambat dalam pengobatannya. Itu sosialisasi yang kita lakukan, turun ke bawah seperti itu,” kata Eri.

Selain itu, Kader Surabaya Hebat (KSH) dan puskesmas juga digencarkan ke warga. Agar bisa dilakukan antisipasi dan diobati sejak dini saat anak mulai sakit, sehingga anak bisa sembuh dan tidak parah.

“Cuman kan kita ndak bisa tau apakah dia itu sakit atau tidak, karena penyakit ini agak cepat. Dia sehat pagi, tiba-tiba panas, drop, besoknya bisa meninggal. Ketika panas inilah saya berharap orang tua lebih peka, jangan dibiarkan dan hanya dikasih obat penurun panas, tapi segera diberikan pencegahan dan pengobatan pertama dan dibawa ke rumah sakit. Karena itu lebih bisa dicek langsung semuanya. Jangan sampai terlambat, karena ini di Indonesia sudah banyak. Ini tentunya intropeksi kita semua,” paparnya.

Diketahui, anak di Surabaya yang meninggal akibat gagal ginjal akut sempat meminum salah satu obat yang mengandung cemaran EG, bahkan sejak usia 2 tahun jika sakit meminum obat sirup itu. Eri meminta warga untuk tidak membeli obat sirup. Bahkan ia sudah mengeluarkan SE untuk faskes dan apotek untuk menghentikan sementara obat sirup.

“Jangan sampai diminum lagi, karena surat edaran mentri sudah jelas-jelas berbunyi seperti itu. Sehingga itulah yang  hari ini udah kami lakukan surat edaran, tapi kami bakal lebih masif lagi karena harapan kami ketika sudah KSH, RT, puskesmas turun ini warga semakin tau, untuk tidak menggunakan sirup lagi. Semoga inilah yang bisa membuka pemahaman warga Surabaya bahwa sirup harus berhenti dulu,” tutur Eri.

Sementara itu Pemkot Surabaya mengeluarkan mitigasi gangguan gagal ginjal akut misterius melalui Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Nomor 443.33/34928/436.7.2/2022 tentang Kewaspadaan Dini terhadap Penyakit Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang ditujukan kepada Seluruh Fayankes se-Kota Surabaya, Organisasi Profesi di Bidang Kesehatan (IDI, IDAI, IBI, IAI, PPNI, PERSI, ASKLIN, dan PKFI.

Adapun langkah-langkah kewaspadaan dini yang perlu diperhatikan yaitu:

  1. Bagi fasyankes- Tenaga Kesehatan di fasyankes untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

– Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Bagi masyarakat

–  Orang tua yang memiliki anak (terutama usia <6 tahun) untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

– Perlu adanya kewaspadaan dalam penggunaan obat-obatan secara aman dan selalu memperhatikan hal-hal seperti menggunakan obat secara sesuai dan tidak melebihi aturan pakai, membaca dengan seksama peringatan dalam kemasan, dan menghindari penggunaan sisa obat sirup yang sudah terbuka serta disimpan lama.

  1. Melakukan Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian (Binwasdal) ke Apotek/Toko Obat untuk memastikan bahwa telah menindaklanjuti sesuai arahan Kemenkes RI dan SE Dinkes.
  2. Mensosialisasikan melalui media sosial dan penguatan KIE kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dini dan upaya pencegahan terhadap GGAPA pada anak, khususnya usia <6 tahun dengan menerapkan langkah-langkah antisipasi seperti yang tertuang pada SE Dinkes

4. Melakukan monitoring dan evaluasi rutin serta pemantauan seluruh fasyankes terkait laporan temuan suspek/terduga GGAPA di masyarakat. (dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.