‘ARM Menggugat’ Beberkan Temuan Dugaan Pelanggaran Pencairan Bansos di Masalembu

oleh -78 Dilihat
oleh
ARM Menggugat saat melakukan aksi dan aundensi di Kantor Kecamatan Masalembu

SUMENEP, PETISI.CO – Aliansi Rakyat Masalembu Menggugat (ARM-Menggugat) yang terdiri dari elemen masyarakat setempat membeberkan berbagai temuannya terkait pelanggaran pencairan bansos (Bantuan Sosial) di Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Demikian diungkapkan Abdur Qodir Jailani, Koordinator Aliansi dan juru bicara ARM Menggugat saat menggelar aksi dan aundensi pada Kamis (9/7/2020) di Kantor Kecamatan Masalembu, menyikapi banyaknya temuan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan bantuan sosial Covid-19, khususnya BST (Bantuan Sosial Tunai) Kementerian Sosial dan BLT-DD (Bantuan Langsung Tunai) Kementerian Desa.

Dengan mengangkat isu Gugat Pencairan Bansos yang Lebih Adil, Transparan, Tepat Sasaran, Merata, dan Bersih dari Praktek KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).

Karena menurutnya proses pendataan yang menyalahi aturan, tidak jelasnya data penerima, warga yang menerima bantuan lebih dari satu jenis, penerima bansos yang sudah meninggal, warga yang belum di data sebagai penerima bantuan, keterlambatan pencairan bansos, uang dan undangan bansos yang diambil kembali tanpa dokumen prosedural yang jelas.

“Hingga terkait dengan temuan tentang adanya dugaan praktek pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum pelaksana bansos,” terang Abdur Qodir Jailani, kepada petisi.co, Minggu (12/7/20).

Akan hal itu, kata Abdur Qodir Jailani, Camat Masalembu, Heru Cahyono, ketika dihadapkan pada pertanyaan soal data penerima menyatakan bahwa data penerima yang sudah teredar ke publik, jika terjadi kesalahan atau ketidakjelasan, bukan tanggung jawab otoritas Kecamatan Masalembu dan Pemerintah Desa.

Karena data tersebut dikeluarkan oleh kementerian terkait. Bukan itu saja, kata Abdul Qadir Jailani, Camat Masalembu juga menyatakan bahwa data-data penerima tersebut tidak dapat diubah lagi.

Sehingga Abdur Qodir Jailani, sangat menyayangkan pernyataan yang dikeluarkan Camat Masalembu. Sebab menurut Jailani, pernyataan Camat bertentangan dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (SE KPK Nomor 11 Tahun 2020) tertanggal 21 April 2020 dan Kementerian Sosial (SE Kemensos Nomor 111/MS/C/4/2020) tertanggal 30 April 2020 yang menjadi dasar hukum perlunya penyesuaian data penerima dengan kondisi riil di lapangan.

“Atau dengan kata lain, berdasarkan kedua surat edaran, data penerima masih bisa dirubah,” jelas Jailani.

Selain Jailani, Khoirul Umam, perwakilan dari ARM Menggugat yang ikut serta dalam momentum itu, juga mengkritisi sikap pihak Kecamatan Masalembu dan pemerintah desa yang dinilainya tidak taat hukum, khususnya aturan hukum keterbukaan infomasi publik.

“Kritik yang dilontarkan tersebut tidak terlepas dari tidak dibalasnya surat permohonan informasi publik warga pada beberapa hari sebelum aksi berlangsung, yaitu, pada tanggal 15 dan 17 Juni 2020,” terang Umam.

Disamping itu juga, Ahmad Juhairi, yang merupakan perwakilan ARM Menggugat, meminta pihak Kecamatan Masalembu selaku pelaksana monitoring dan evaluasi bansos serta penegak hukum (kepolisian) agar bertindak tegas menginvestigasi adanya dugaan praktek pungli tersebut.

Karena apabila benar terjadi, Juhairi meminta untuk dilakukan penegakan hukum terhadap oknum pelaku pungli di wilayah kecamatan yang terdiri dari empat desa tersebut.

“Selain itu, kami juga mempertanyakan data penerima bansos yang diberikan kecamatan. Karena patut diduga telah direkayasa oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Pasalnya, dalam berkas data penerima itu tidak dicantumkan NIK (Nomor Induk Kependudukan),” jelas Juhairi.

Menambahkan juga, selaku Koordiantor Lapangan Moh Afandi, dengan mendesak pihak Kecamatan Masalembu untuk segera melakukan audit publik (evaluasi terbuka) dengan menghadirkan pelaksana program bansos di wilayah tersebut.

“Khususnya Pemerintah Desa dan PT. Pos Indonesia Cabang Masalembu,” terangnya.(ily).

No More Posts Available.

No more pages to load.