ASN Tidak Netral dalam Pilkada, Kepala Dispora Pemkot Surabaya Diganjar Sanksi

oleh -59 Dilihat
oleh
Balai Kota Surabaya. (Ist)

SURABAYA, PETISI.CO – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), M. Afghanistan Wardhana dijatuhi sanksi oleh Pemkot Surabaya, karena dinilai telah melakukan pelanggaran terkait netralitas pada pilkada di luar wilayah Kota Surabaya.

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara mengatakan, sanksi kepada yang bersangkutan telah sesuai dengan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Lebih lanjut ucap Febri, surat rekomendasi tertanggal 15 April 2015 itu terkait pemberian sanksi atas adanya tindak pelanggaran netralitas ASN yang terjadi di luar wilayah Kota Surabaya.

“Terkait hal itu, Wali Kota Surabaya sudah menindaklanjuti dengan memberikan sanksi sesuai dengan rekomendasi dari KASN,” kata dia di ruang kerjanya, Rabu (4/11/2020).

Febri menerangkan, netralitas ASN sendiri sudah diatur secara jelas, tegas dan terperinci dalam ketentuan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) No 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Serta PP No 53/2010 tentang Disiplin PNS.

“Sanksi administrasi kan ada tingkatannya, nah kita melakukannya sesuai dengan rekomendasi itu. Intinya kita sudah melaksanakan sesuai dengan rekomendasi KASN. Sanksi administrasi berupa hukuman disiplin itu ada di PP 53,” jelas Febri.

Ia pun menegaskan bahwa setiap ASN dilarang memberikan dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontesrasi (Pilkada) Pileg/Pilpres.

“ASN dituntut untuk tetap profesional dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dispora Surabaya, M. Afghani tak menyangkal pemberian sanksi yang dijatuhkan oleh Pemkot Surabaya kepada dirinya. Ia pun juga mengungkapkan pelanggaran terkait netralitas ASN terjadi di tahun 2020 ini dan bukan di Kota Surabaya.

“Tepatnya di Kabupaten Pacitan. Saya sudah diberikan sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yaitu Ibu Wali Kota Surabaya sesuai dengan rekomendasi KASN,” tandasnya. (nan)

No More Posts Available.

No more pages to load.