Asyik Ngopi, Komplotan Spesialis Maling HP Diamankan Reskrim Polsek Pesantren

oleh -121 Dilihat
oleh
Kelima tersangka (duduk) di hadapan tim unit Reskrim Polsek Pesantren, Kota Kediri.

KEDIRI, PETISI.CO – Tim unit Reskrim Polsek Pesantren, Kota Kediri mengamankan komplotan spesialis maling handphone yang menjalankan aksi kriminalnya di seputaran Burengan Kota Kediri.

Diungkapkan Kasubag humas Polres Kediri Kota, AKP Kamsudi, dari hasil ungkap perkara yang dilakukan Polsek Pesantren bahwa toko Excell Cell milik Rony Soenjoto (48) yang beralamat di Jalan Letjen Suprapto No 28 RT 03 RW 07, Kelurahan Burengan, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri telah disatroni empat kawanan maling, Rabu 11 Nopember 2020 sekitar pukul 06.00 WIB.

Diketahui, lanjut Kamsudi, keempat kawanan maling tersebut Anhari Sahdi Firdaus (22) warga Jalan Gajah Mada nomor 26, RT 21/RW 00 Kelurahan Karanganyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, Kab/Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara yang berperan mengawasi jalannya aksi kriminalnya.

Tersangka kedua bernama Beni Romadhon (19) alamat Jalan Poroslamasi, Kelurahan Wiwitan Barat, Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan berperan masuk toko. Tersangka ketiga Nanda Wuri Priyo Utomo (20) Jalan Trans Napu, RT 01 RW, Kelurahan Tabaluk, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah berperan yang masuk toko dan tersangka keempat yang kini masih buron dengan panggilan Rilan yang berperan mengawasi saat aksi kriminalnya.

Di samping empat tersangka, satu masih buron polisi, yang ditangkap petugas saat ngopi di café Imara Kelurahan Singonegaran, juga telah diamankan yang diduga penadah, yakni Trimo Atmodjo (19) lelaki asal Jalan Tanjungrejo RT 02/RW 01, Desa Sopoyono, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Waikanan, Provinsi Lampung yang telah membeli HP hasil curian merk Xiomi Realmi 8A Pro.

“Serta Malindo (24) lelaki kelahiran Malaysia yang beralamat di Jalan Pendidikan, Desa Palitakan, Kecamatan Tapango, Kabupaten Pulewalimandar, Provinsi Sulawesi Barat yang menjualkan HP Samsung A10 dari tersangka Anhari Sahdi Firdaus dan telah membeli HP Samsung A11,” terang AKP Kamsudi, Selasa (24/11/2020).

Unit Reskrim Polsek Pesantren dari kasus ini masih terus mengejar tersangka Rilan yang ciri-cirinya sudah dikantongi petugas kepolisian yang sampai saat sekarang masih menjadi buronan.

“Dari tangan tersangka tim unit Reskrim Polsek Pesantren mengamankan 1 (satu) buah Hp merk Samsung B109E warna hitam dan 1 (satu) buah Hp merk Xiaomi Redmi 9A 3/32 warna granitegray,” tambah Kamsudi.

Dari hasil perkiraan kerugian material yang dialami korban berkisar 12 juta rupiah dan kini spesialis kawanan maling HP harus meringkuk di balik jeruji besi Mako Polsek Pesantren bersama dua penadahnya guna proses lebih lanjut.

“Tersangka kini dikenakan pasal 363 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan khusus penadah dikenakan pasal 480,” pungkas Kamsudi. (bam)

No More Posts Available.

No more pages to load.