Asyik Transaksi Narkoba, Diciduk Reskrim Polsek Karangpilang

oleh -94 Dilihat
oleh
Tersangka dan barang bukti

SURABAYA, PETISI.CO – Anggota Tim Anti Bandit (TAB) Unit Reskrim Polsek Karangpilang Polrestabes Surabaya, berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan menangkap AYF (19), warga Jl. Raya Mastrip Karangpilang Kec. Karangpilang, Minggu (28/10/2018) di Kebraon gang 1 Kec. Karangpilang Surabaya.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana, sebagaimana yang dimaksud setiap orang tanpa hak dan melawan hukum menawarkan, untuk dijual, membeli, menerima, perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Gol I bukan tanaman, sesuai rumusan pasal 114 ayat ( 1 ) dan atau psl 112ayat ( 1 ) Jo psl 132 ayat ( 1 ) UU RI No 35 Thn 2009 Tentang narkotika.

Kejadian bermula pada hari Minggu 28 Oktober 2018 sekitar pukul 07.00 wib, pada saat anggota Polsek Karangpilang melaksanakan Kring Serse, dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sedang ada transaksi narkotika jenis sabu – sabu di Jl. Raya Mastrip Karangpilang Surabaya.

Kemudian anggota TAB Unit Reskrim Polsek Karangpilang, langsung mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan, dan ternyata benar di tempat tersebut sedang diadakan transaksi Narkotika. Selanjutnya anggota Unit Reskrim Karangpilang, langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka AYF dan berhasil mengamankan barang buktinya, diantaranya, 4 klip narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1 gram, 1 buah bong, 1 buah scrop plastik, 1 buah jaket warga unggul, 1 bungkus rokok merk Surya, Uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) 1 unit Hp merk Nokia warna hitam.

Saat ini tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Polsek Karangpilang, untuk pengembangan proses penyidikan lebih lanjut. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.