Bandar Besar Capjiki Pasar Batu Dibekuk

oleh -84 Dilihat
oleh
Kapolres Harviadhi Agung Pratama SIK MIK, dan Kasat Reskrim AKP. Hendro Tri Wahyono menunjukkan barang bukti dan tersangka Capjiki.

BATU, PETISI.CO – Berdasarkan laporan dari masyarakat, maka anggota Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polres Batu, berhasil amankan pelaku judi Capjiki, yang ada di Pasar Besar Kota Batu. Hal itu diungkapkan Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Pratama SIK.MIK, yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Hendro Tri Wahyono, Kamis (30/7/2020).

Penggerebekan diawali dari informasi masyarakat, dipimpin Kasat Reskrim langsung bergegas mengobrak judi Capjiki yang sedang berlangsung. Dengan kedatangan Polisi, para penombok kocar-kacir berlarian.

“Yang dapat diringkus, yaitu bandar dan alat bukti sebuah alas duduk yang berwarna hijau, alat yang ada gambar seperti gunung atau palang yang dibuat menaruh uang taruhan, dan bola yang dibuat untuk menunjukan gambar yang akan dapat atau menang. Selanjutnya, waterpas sebagai menata papan biar rata dan papan yang ada gambar di atasnya ada senar bola, supaya nantinya bola tersebut digelindingkan di atas papan itu,” ungkapnya.

Barang bukti lainnya, masih kata Kapolres, uang penombok yang sudah ditinggal oleh penomboknya sebesar Rp 200 ribu. Dengan itu tindak kriminal ini sangat meresahkan masyarakat, yang berdatangan atau orang  yang mau belanja di Pasar Besar Kota Batu.

“Bukanya judi tersebut, sudah menjalani satu tahun ini, dan tidak buka setiap hari. Sebab melihat kondisi terdahulu, karena terdesak ekonomi dengan keadaan pandemi. Dia sebagai kernet sayur, yang kirim ke Surabaya. Oleh karena itu, dengan sepinya pasar dia membuka perjudian Capjiki ini,” kilahnya, saat ditanya Kapolres.

Dia tegaskan, dengan keuntungan Rp 500 ribu per gelaran. Maka dengan perbuatan itu, dapat terjerat pasal 303 KUHP, dengan hukuman penjara minimal 10 tahun, dengan denda sebesar Rp 25 juta rupiah. (har/eka)

No More Posts Available.

No more pages to load.