Pesta Sabu, LC bersama Bandar Ditangkap BNNK Surabaya

oleh -106 Dilihat
oleh
Kepala BNNK Surabaya, AKBP Kartono didampingi Kepala Humas Indah Soetantri,S.Sos, M.Ikom menunjukkan tersangka dan barang bukti yang diamankan dalam konferensi pers.

SURABAYA, PETISI.CO – FY alias Pesek (24), Lady Escort (LC) atau pemandu lagu di salah satu tempat karaoke di Kota Surabaya ditangkap Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya, Selasa (7/9/21) sekitar pukul 16.00 WIB. Pesek ditangkap bersama RK alias Emon (23) pacarnya saat nyabu di Jalan Putat Jaya C Timur, Gang IV, Nomer 7, Surabaya.

Kepala BNNK Surabaya, AKBP Kartono SH MHum mengatakan, penangkapan Pesek bersama Emon setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang pesta narkoba di rumah pelaku.

“Anggota langsung melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya sebelum mamakai sabu,” jelas Kartono.

Dari tangan Pesek dan Emon diamankan barang bukti satu sedotan plastik, satu poket serbuk sabu kualitas terbaik seberat 0,41 gram, dan dua buah HP. Di hadapan petugas, Pesek yang juga residivis kasus yang sama sebagai pengguna mengaku membeli barang haram itu dari AW alias Bajol (34) warga Jalan Pasar Dukuh Kupang Surabaya.

Selanjutnya petugas dari BNNK Surabaya melanjutkan penyeledikan dengan menjebak untuk bertransaksi narkoba. Setelah ada kesepakatan dengan Bajol, narkoba dikirim melalui kurir dengan cara meranjau. Hingga petugas berhasil menangkap BD alias Bendot (30) warga Jalan Dukuh Kupang XIX/ 56-B, kurir pengirim sabu.

Setelah mengamankan Bendot, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap Bajol yang merupakan bandar sabu. Bajul pun tidak berkutik setelah petugas mengepung rumahnya dan mengamankan barang bukti berupa dua poket sabu seberat 2,97 gram, satu sepeda motor Honda Vario dan dua buah HP.

“Ini merupakan salah satu upaya BNNK Surabaya dalam menekan peredaran narkotika. Selanjutnya jaringan ini terdiri dari dua pengguna, satu kurir dan satu bandar kita bawa ke Kantor BNNK Surabaya. Mereka dijerat dengan pasal 144 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kartono. (cah)

No More Posts Available.

No more pages to load.