Pesta Sabu di Rumah, Indra Dipenjara 3 Tahun

oleh -62 Dilihat
oleh
Terdakwa Indra Muji di persidangan online.

SURABAYA, PETISI.COSetelah merasakan nikmatnya nyabu bareng dua temannya, kini Indra Muji menikmati hidup di penjara tiga tahun. Hukuman penjara yang sama dengan tuntutan Jaksa itu, diterimanya pada sidang di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/10/2021).

Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana dalam amar putusannya menjelaskan, terdakwa Indra Muji terbukti bersalah. Menyalahgunakan narkotika jenis sabu secara bersama-sama sesuai pasal 127 ayat 1.

“Menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa selama tiga tahun,” kata Hakim Ketua Cokorda.

Usai membacakan vonis, hakim Cokorda menjelaskan kepada terdakwa, bahwa vonis yang dijatuhkannya sudah sesuai dengan tuntutan JPU Samsu J Efendi.

“Terdakwa dengar ya! Kamu divonis tiga tahun, sama kayak tuntutan jaksa. Bagaimana terima atau tidak (vonis)?” katanya kepada terdakwa yang menjalani sidang secara online.

Tanpa pikir panjang, terdakwa langsung menyatakan menerima vonis. Senada dengan terdakwa, juga dinyakatakan oleh JPU Samsu dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. “Iya, saya terima Pak Hakim,” kata terdakwa.

Sementara itu dalam dakwaan dijelaskan, kasus ini berawal saat kedua temannya mengajak terdakwa pesta sabu. Saat itu, kedua temannya telah menyiapkan sabu dan diputuskan mengkonsumsi di rumah terdakwa.

Usai berpesta sabu, kedua temannya langsung pamitan dan pergi entah kemana. Tak lama setelah temannya pergi, anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya, melakukan penggerebekan. Petugas kemudian menangkap terdakwa dan membawanya ke kantor polisi.

Satu plastik klip berisi sabu dan tiga alat hisap sabu berhasil disita polisi. Selain iitu barang bukti lain yang disita diantaranya, timbangan elektrik, sebuah kotak, dua bandel plastik klip. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.