Bangunan PT Golden City Terancam Dibongkar

oleh -90 Dilihat
oleh
Pemenang seleksi pencarian bakat

SURABAYA, PETISI.CO – Bangunan PT Golden City di Jalan Abdul Wahab Siamin No.2-8 (sekarang Jalan H Abdul Wahab Siamin 251) Kelurahan/Kecamatan Dukuh Pakis yang dinilai telah melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan, tampaknya akan segera dibongkar.

Dalam hasil rapat koordinasi Komisi C DPRD Kota Surabaya bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKP-P), Bagian Hukum, Lurah/Camat Dukuh Pakis pada hari Senin (30/5/2022), telah menghasilkan beberapa poin yang menjadi kesimpulan rapat.

“Jadi kita sepakati bersama tujuh hari kerja sejak hari Senin (30/05/2022), DPRKP-P harus menerbitkan Surat Bantuan Penertiban (Bantib) ke Satpol PP untuk pembongkaran bangunan Golden City. Kemarin Reinhard Oliver yang mewakili DPRKP-P sudah berjanji dan ditandatangani bersama. Kami berharap ahli waris almarhum Parlian mendapatkan haknya kembali,” ungkap Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono kepada awak media, Selasa (31/05/2022)

Menurut politisi senior PDI-P ini, rakor terpaksa harus dilakukan lagi karena surat peringatan atau teguran sudah dikirim hingga tiga kali ke PT Golden City.

Namun selama hampir dua bulan ini DPRKP-P belum menindaklanjuti dengan permintaan bantuan penertiban. Apalagi, manajemen PT Golden City tidak ada respon terhadap surat teguran tersebut.

Pada rakor kemarin, Baktiono mengaku, Komisi C tidak mengundang PT Golden City karena sejak kasus ini bergulir dua tahun lebih, manajemen PT Golden City sering tidak hadir dan senantiasa mengirim perwakilan yang tidak bisa memberikan keputusan, terakhir pengacaranya.

Bahkan, mereka tidak bisa menunjukkan bukti-bukti alias hak yang sah sesuai bangunan tersebut. Baktiono menjelaskan PT Golden City telah mendirikan bangunan tidak sesuai ketentuan yang tercantum dalam izin mendirikan bangunan (IMB).

Sehingga bangunan tersebut melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan.

“Permasalahan PT Golden City dengan Almarhum Parlian ini memakan waktu cukup panjang, dua tahun lebih sejak Komisi C menerima pengaduan warga ini. Bahkan, Komisi C sampai harus melibatkan Satgas Mafia Tanah, Pakar Hukum Pidana dan Tata Negara,” beber Baktiono.

“Kini sudah tahap kesimpulan akhir (bantuan penertiban) dan tinggal menunggu keberanian Pemkot melakukan eksekusi bangunan PT Golden City minggu depan yang menempati lahan orang lain, membangun di atas lahan milik orang lain,” imbuhnya.

Lebih jauh, Baktiono menjelaskan, ketika membuka buku kerawangan (buku kretek/letter C) di Kelurahan Dukuh Pakis, Senin (7/6/2021) silam, yang juga dihadiri perwakilan PT Golden City, BPN, OPD terkait, Lurah/Camat Dukuh Pakis, dan anggota Komisi C, terungkap jika lahan milik PT Golden City itu ada di Persil 5.

Sedangkan persil 6 masih tercatat atas nama almarhum Parlian. Bahkan, sertifikat yang diperlihatkan perwakilan PT Golden City tidak tercatat di buku kretek Kelurahan Dukuh Pakis.

Kala itu, perwakilan PT Golden City menunjukkan sertifikat tahun 1992 nomor 397 atas nama Dul alias P Dewi asal petok D nomor 70 Persil 5 d II seluas 1.395 meter persegi.

Kemudian sertifikat tahun 1997 nomor 408 atas nama Hariyanto Santoso asal petok D nomor 328 Persil 5 d II seluas 2.315 meter persegi atas nama Jasmining/Jasman. Tapi, asal usul kedua sertifikat itu tidak sesuai dengan data di buku kretek (Letter C) Kelurahan Dukuh Pakis.

Sementara lahan almarhum Parlian tercatat di buku kretek Kelurahan Dukuh Pakis nomor 1.249 Persil d. IV dan Persil ini lokasinya ada dan tidak pernah berpindah tangan atau dihibahkan ke orang lain.

“Jadi ini kasus salah persil (letak). Lahan PT Golden City ada di Persil 5, tapi mendirikan bangunan di Persil 6,” ujar Baktiono.

Untuk itu, lanjutnya, Komisi C sudah merekomendasikan agar bangunan PT Golden City dicabut IMB-nya. Sebelum dicabut, sudah dikirim surat teguran hingga tiga kali, tapi tak ada respon.

”Dengan adanya peringatan sampai tiga kali itu kan diharapkan mereka membongkar sendiri. Kalau tidak, ya dari Satpol PP yang membongkar,” bebernya.

Baktiono menegaskan, pembahasan kasus PT Golden City ini dilakukan bersama-sama untuk memberikan keberanian agar di bawah pemerintahan Wali Kota Eri Cahyadi, warga di hadapan pemerintah itu sama. Maksudnya, dalam penegakan aturan terhadap wong cilik maupun pengusaha itu harus sama.

”Ini untuk memenuhi azas keadilan,” tandas Sekretaris DPC PDI-P Kota Surabaya ini.

Warga yang mengadu, kata Baktiono, adalah mereka yang merasa memiliki hak atas lahan yang ditempati orang lain, itu juga harus dikembalikan haknya kepada masyarakat. PT Golden City harus mengembalikan lahan milik almarhum Parlian.

“Saya melihat manajemen PT Golden City ini mempersulit diri sendiri. Kenapa begitu? Karena sudah berkali-kali mereka kita undang untuk musyawarah bersama sambil membawa bukti-bukti yang dimiliki, tapi sering mangkir tidak hadir,“ pungkas Baktiono, Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya. (riz)

No More Posts Available.

No more pages to load.