Bawa Sajam, Warga Sampang Diamankan Polsek Sukomanunggal

oleh -88 Dilihat
oleh
Zainul Arifin (24) warga Dusun Gangsean, Sampang, harus diamankan di Polsek Sukomanunggal.

SURABAYA, PETISI.CO Zainul Arifin (24) warga Dusun Gangsean, Sampang, harus berurusan dengan Polsek Sukomanunggal. Pasalnya, Zainul bertindak arogan setelah diberhentikan kerja dan mengancam memakai Sajam (Senjata Tajam).

Pria yang tinggal dikontrakkan Jalan Tambak Mayor Baru, Surabaya ini sempat mengelak dengan membuang pisau penghabisan di atap rumah warga, saat hendak diamankan.

Kapolsek Sukomanunggal, AKP Ade Christian Manapa, S.E., S.I.K., M.H, melalui Kanit Reskrim Sukomanunggal, Ipda Hadi S,H mengatakan, karena tindakannya mengancam jiwa keselamatan, akhirnya korban France Franklyn Hattalaibessy Al Ade (45) warga Kemayoran ini memilih melaporkannya.

“Awal mula kita mendapati laporan dari korban, pada Senin 29 Juni 2020 sekitar jam 20.30 WIB, telah terjadi keributan di rumah kontrakan, tepatnya di Jalan Simorejo Timur Surabaya,” ujarnya.

Mendapati laporan tersebut Tim Anti Bandit (TAB) dari Polsek Sukomanunggal bertindak cepat dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) sesampainya di sana warga sudah mengamankan pelaku.

“Saat kita datangi TKP, pelaku ini sudah diamankan oleh menantu korban beserta warga, dari keterangan saksi sempat terjadi kejar-kejaran sampat tertangkap di Simo Sidomulya, Gg. VII,” ujarnya.

Namun pelaku saat dimintai keterangan petugas menyangkal kalau membawa senjata tajam, namum berkat laporan dari salah satu warga yang mengetahui, akhirnya pelaku mengakui.

“Saat kita amankan, pelaku ini tidak membawa Parang. Namun dari laporan warga dan kita interogasi baru mengakui bahwa parang tersebut dibuang ke atap rumah warga saat dirinya dikejar,” jelasnya.

Dari keterangan sementara, pelaku ini sakit hati setelah dirinya diberhentikan dari tempat kerjanya. Tanpa pikir panjang pelaku mendatangi korban dengan menyelipkan pisau untuk membuat perhitungan.

“Pengakuan dari pelaku motifnya sakit hati, lantaran diberhentikan kerja. lalu pelaku mendatangi rumah korban dengan maksud membuat perhitungan. Namun cara yang dilakukan Arogan dan mengancam jiwa keselamatan, sehingga melanggar pasal 335 KUHP dan pasal 2 (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951,” tegasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, yaitu satu sajam jenis parang beserta sarungnya warna coklat sepanjang kurang lebih 40 cm. (inul)

No More Posts Available.

No more pages to load.