Bawa Senpi untuk Meyakinkan Pembeli, Bandar Koplo Diringkus Polda Jatim

oleh -92 Dilihat
oleh
Tersangka saat diintrogasi petugas

SURABAYA, PETISI.CO – Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membekuk dua bandar pil dobel L (pil koplo). Setelah dilakukan pengembangan, ternyata juga ditemukan 1  pucuk senjata api (senpi) jenis softgun.

Pelaku diketahui bernama Syaipul Anwar (35) dan  Doni Efendi (31), keduanya satu kampung di Dusun Krajan Sidodadi Jember. Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan 37.499 butir pil jenis Tryhexynidyl.

Wadir Krimum AKBP Fadli didampingi Kabid Humas Kombes Pol Trunoyudo mebeberkan awal mula tertangkapnya pelaku ini berkat laporan dari masyarakat, tentang adannya penyalagunaan Narkoba jenis Pil Dobel L.

“Setelah petugas melakukan penyelidikan, ternyata laporan tersebut benar, dan ternyata nama pelaku ini sudah lama menjadi target petugas,” ujarnya.

Setelah tertangkap dan diintrogasi, pelaku tidak hanya sebagai penjual pil dobel L saja, melainkan ditemukan senjata api rakitan beserta dengan amunisinya.

“Pelaku ditangkap pada 05 Januari 2020 terkait kepemilikan pil koplo, kemudian dikembangkan, ditemukan pistol rakitan tanpa mengantongi ijin,” ujarnya.

Pengakuhan sementara dari pelaku, Senpi yang dimilikinya hanya untuk berjaga diri saja dan meyakinkan para pengedar, dan belum digunakan.

“Pelaku mengakuhi pistol didapat dari temannya di Banyuwangi, melalui gadai senilai Rp 5 Juta, dan belum digunakan, hanya untuk meyakinkan dan memberikan rasa keberanian kepada pengecer, supaya tidak takut dalam penjualan barang tersebut,” tandasnya.

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, 28 kantong  berisi 37.499 butir jenis Tryhexynidyl dan senjata api rakitan, amunisi, uang dan HP merk Nokia.(inul)

No More Posts Available.

No more pages to load.