Bermodal Uang Palsu Warga Kemlagi Tipu Tetangga dengan Berdalih Bisa Gandakan Uang

oleh -55 Dilihat
oleh
Barang bukti upal yang diamankan.

MOJOKERTO, PETISI.CO – Musrilan (51) warga Dusun Bakalan, RT 5/RW 2, Desa Mojodadi, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto Kota di rumahnya. Diduga Musrilan sebagai pengedar uang palsu yang berkedok bisa menggandakan uang. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti Rp 18.2 juta uang palsu dan juga uang asli sebesar Rp 4 juta pecahan 2 ribuan.

AKP Rohmawati lailah SH, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota yang didampingi Kasubag Humas Iptu Sukatmanto, saat konferensi pers, Senin (12/10/2020) di ruang Hayam Wuruk menjelaskan ditangkapnya tersangka karena adanya laporan dari Mochamad Qomari warga Desa Mojopilang, Kecamatan Kemlagi.

“Karena tersangka butuh modal buat bisnis tokek, dia berpura-pura menjadi supranatural yang dapat menggandakan uang. Tersangka mengiming-imingi korban dengan syarat menyediakan uang pecahan Rp 2 ribuan sebanyak Rp 4 juta yang di taruh di dalam tumbu melalui ritual akan menghasilkan uang pecahan Rp 100 ribu,” kata kasat Reskrim.

Terungkapnya uang palsu bermula  korban mengunakan uang pecahan Rp 100 untuk membeli bensin di SPBU dan ternyata sama petugas SPBU uang dikembalikan karena palsu.

Korban tidak terima dan mendatangi rumah tersangka untuk memberitahukan jika uang yang diberikan oleh tersangka adalah uang palsu.

Dari hasil pemeriksaan tersangka mendapatkan uang palsu dari rekannya bernama Suwandi dengan cara menukar uang palsu sebesar Rp 23 juta dengan uang asli sebesar Rp 10 juta. Saat ini Suwandi  diamankan di Polrestabes Surabaya bersama barang bukti alat pencetak uang 100 ribuan.

“Tersangka Musrilan dijerat dengan pasal 26  ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 10 tahun,” kata kasat Reskrim  AKP Rohmawati Lailah. (nang)

No More Posts Available.

No more pages to load.