Diduga Gelapkan Sertifikat Tanah, Cakades Dilaporkan ke Polisi

oleh -126 Dilihat
oleh
Abdul Malik SH selaku kuasa hukum Paryono Hadi Sumardjo

SIDOARJO, PETISI.CO – Paryono Hadi Sumardjo, warga Desa Bungurasih Kec Waru Kab Sidoarjo, dari PT Kurnia Wapico melaporkan Cakades Kusaeri (55), mantan Kades di Desa Anggaswangi Kec Sukodono.

Laporan tersebut, terkait dugaan penggelapan sertifikat tanah yang dilakukan Kusaeri. Abdul Malik SH selaku kuasa hukum Paryono Hadi Sumardjo menjelaskan, bahwa klien terpaksa melaporkan Kusaeri dkk ke pihak berwajib karena sudah tiga kali disomasi, namun diabaikan.

“Yang kami laporkan bukan hanya Kusaeri, tapi juga Notaris Sochib Arifin SH yang berada Jl Diponegoro Sidoarjo, Notaris Rini Widowati alamat Puri Indah  Suko, Retno Supanti ST warga Menur III Surabaya dan Widi Sulton Wahyudi warga Sarirogo Sidoarjo,” jelas Abdul Malik, Senin (12/10/2020).

Menurut Abdul Malik, kliennya memiliki sebanyak 4 bidang tanah di Desa Anggaswangi Kec Sukodono dengan luas kurang lebih 7.500 m2, namun tanpa sepengetahuan kliennya, tanah tersebut dijual ke pihak lain oleh terlapor sekitar tahun 2007.

“Saat itu terlapor bersedia mengganti tanah yang dijual tersebut, namun hingga sekarang tidak direalisasikan, maka dari itu kita laporkan ke polisi,” jelasnya.

Atas tindakan yang dilakukan terlapor Kusaeri dkk tersebut, kliennya mengalami kerugian materiil sebanyak Rp 6 miliar karena kehilangan hak atas tanah yang dimilikinya.

“Kami berharap polisi segera memanggil dan memeriksa semua terlapor, karena sudah memenuhi unsur pidana penggelapan yakni pasal 372 KUHP,” tegasnya.

Bukan hanya jalur hukum pidana yang ditempuh oleh kliennya, lanjut Abdul Malik SH, namun juga jalur hukum perdata dilakukan agar hak atas tanah kliennya bisa kembali, termasuk ganti rugi materiil akan diajukan.

“Laporan tersebut kita lakukan pada Kamis tanggal 8 Oktober 2020 langsung ke SPKT Polda Jatim dengan nomor laporan 789/X/Res.1.11/2020,” ucap Abdul Malik SH.(try)

No More Posts Available.

No more pages to load.