BKAD Jember Transformasi ke-Bumdes Bersama

oleh -78 Dilihat
oleh
Sosialisasi Permendes Nomor 15 Tahun 2021, di Gedung Serba Guna Pemkab Jember, Kamis (16/12/2021) siang.

JEMBER, PETISI.CO – Eks PNPM Beralih Jadi BUMDes Bersama, seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama.

Perubahan itu diketahui saat dilakukan sosialisasi Permendes Nomor 15 Tahun 2021, di Gedung Serba Guna Pemkab Jember, Kamis (16/12/2021) siang.

Menurut Ketua BKAD Kabupaten Jember Mohammad Umar Hasim, untuk mengimplementasikan Permendes no 15/2021 itu dibutuhkan regulasi dari pemerintah Kabupaten Jember.

“Mohon kepada bapak Bupati berkenan membuat peraturan bupati sebagai payung hukum dalam pelaksanaan permendes itu,” pintanya.

Perjalanan PNPM di Kabupaten Jember, kata Umar Hasim dimulai sejak tahun 2003 dan berakhir pada tahun 2014, dengan lokasi sasaran di 26 Kecamatan se kabupaten Jember.

“Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) ketika itu mencapai  mencapai 358 Milyar lebih, yang bersumber dari APBN sebanyak 305 milyar, dan saring keuangan APBD sebanyak 53 Milyar lebih,” kata Umar Yusuf dalam sambutannya.

Anggaran itu, kata Yusuf  telah dimanfaatkan sebagai modal awal dana bergulir sebesar 39,7 milyar, sedangkan anggaran sebesar 318 milyar lebih untuk pembangunan fisik, kesehatan, pendidikan dan pelatihan.

“Hingga bulan Nopember tahun 2021, asset dana bergulir telah mencapai 115 milyar lebih,” ujarnya.

Sejak berakhirnya PNPM hingga tahun 2020, BKAD Kabupaten Jember sudah berbagi dengan Rumah Tangga Miskin (RTM) melalui CSR sebanyak Rp 10 Milyar.

“Yang pada tahun 2021, bapak Bupati Jember telah menyerahkan secara simbolis sebesar 1,1 Milyar, yang insyaallah menjelang romadhon depan kita akan bagikan lagi,” jelasnya.

Lebih lanjut Umar Hasim menjelaskan, sasaran kelompok di Kabupaten Jember sudah mencapai 6500 kelompok.

“Dengan total manfaat simpan pinjam khusus perempuan sebanyak 80 ribu orang terdiri,” ujarnya.

Sedangkan pengelola BKAD Se Kabupaten Jember sebanyak 572 orang, yang pada saat sosialisasi permendes itu, kata Umar Hasim hanya bisa dihadirkan sebanyak 234 orang, “karena kondisi pandemi,” imbuhnya.

Lebih lanjut Umar Hasim menjelaskan peranan PNPM menjadi pengungkit pengentasan kemiskinan, melalui pinjaman tanpa agunan.

“Sasaran utamanya kepada rumah tangga miskin produktif,”  katanya.

Pada kesempatan sosialisasi permendes no 15/2021, menurut Bupati Jember Ir H Hendy Siswanto ST IPU, perlu adanya kerjasama antara BKAD dan Pemkab Jember untuk mengoptimalkan fungsi anggaran yang berasal dari pemerintah pusat itu.

“Hal  itu diperlukan sebagai wujud untuk menjalankan amanah dari pemerintah pusat,” kata Bupati Jember.

Tujuan BKAD Jember yang mengelola anggaran eks PNPM, menurut Bupati Hendy diperlukan kemasan yang baik, agar dapat berkolaborasi dengan segenap kekuatan yang ada di Jember.

“Agar niatan dan tujuan mulia itu dapat tercapai,” katanya.

Bupati Hendy bersepakat memang diperlukan regulasi sebagai payung hukum tata kelolanya, namun untuk penyusunan peraturannya masih diperlukan pendalaman dengan melibatkan para ahli hukum di bidangnya.

“Sehingga tidak terjadi pertentangan dalam pengelolaannya kelak,” ujarnya.

Terkait dengan peruntukannya, Bupati Hendy menyebut dana yang ada itu adalah untuk masyarakat desa, bukan untuk Kepala Desa.

“Ingat bahwa yang kita bantu adalah saudara kita di desa yang masih miskin,” tegasnya.

Bupati Hendy menegaskan siap membantu BKAD Jember, dengan memberikan dukungan terbentuknya peraturan yang diperlukan. Pada kesempatan itu, Bupati Jember Hendy juga menyerahkan pinjam pakai sepeda motor, sebagai alat operasional untuk 26 Kecamatan pengelola BKAD.

“Kami siap berkolaborasi dengan BKAD, saya siapkan programnya,” tandasnya. (mmt)

No More Posts Available.

No more pages to load.