Bos Pabrik Jamu dan Obat Kuat Dipenjara 1 Tahun 5 Bulan

oleh -163 Dilihat
oleh
Jaksa Basuki Wiryawan.

SURABAYA, PETISI.CO – Chandra Surya, pemilik jamu dan obat kuat ilegal di Babatan Pilang, Kecamatan Wiyung, Surabaya dihukum satu tahun lima bulan penjara. Dia juga didenda Rp 10 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Sidang putusan terhadap Candra Surya alias Candra alias Jatmiko alias David itu, berlangsung di ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (13/8/2020).

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim diketuai Sunarto tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Wiryawan dan Farida Harian. Yakni dua tahun enam bulan penjara

Chandra Surya terbukti bersalah sesuai pasal 98 ayat (2) dan (3) UU No 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan.

Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi, dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat serta kemanfaatan dan mutu.

“Menghukum terdakwa Chandra Surya dengan pidana penjara selama satu tahun dan lima bulan penjara, denda Rp 10 juta subsider 1 bulan,” kata hakim Sutarno dalam persidangan secara online, Kamis (13/8/2020).

Diketahui, Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jawa Timur, pada Senin (24/2/2020) menggerebek rumah produksi jamu dan obat kuat ilegal di Babatan Pilang, Wiyung, Surabaya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berbagai macam obat atau jamu. Antara lain obat kuat merk Marabunta 370 pcs; obat kuat/jamu merk Libido Super 4.190 pcs.

Obat pegel linu Cap Onta bernagai jenis 25.980 pcs; obat kuat merk Tangkur Kobra 1.000 sachet; obat keputihan merk Tongkat Madura 862 pcs. Obat pelangsing merk Langsing Alami 54.600 pcs.

Jamu Kuat merk Changsan 10.800 sachet; obat pegel linu merk WTS 81.720 sachet; obat pegel linu merk WTK 232.000 sachet; obat Asam Urat merk Xian Lings 24.734 sachet.

Obat kuat merk Casanova 10.940 sachet; obat kuat merk Pasama 7.384 sachet; kapsul merk Menjangan 8.960 sachet; obat kuat merk Primadona 2.100 sachet. Dan masih banyak lagi produk ilegal lainnya yang disita.

Namun sayangnya, pada saat di persidangan ternyata (JPU) Kejati Jatim Basuki Wiryawan dan Farida Harian, hanya menghadirkan bungkus-bungkus kosong dari obat-obatan dan jamu tersebut tanpa disertai isinya.

Kosongnya bungkus tersebut pun sempat dipertanyakan oleh ketua majelis hakim Sutarno. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.