Bukan Denda Nominal, Ini Yang Akan Dilakukan Pemkot Surabaya Kepada Pelanggar Protokol Kesehatan

oleh -70 Dilihat
oleh
Petugas lakukan pengawasan terhadap protokol kesehatan di salah satu mal di Kota Surabaya.

SURABAYA, PETISI.CO – Pemkot Surabaya kembali melakukan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan di area pusat perbelanjaan hingga ke hotel-hotel. Nantinya, jika didapati pihak-pihak yang masih tidak menghiraukan ketetapan tersebut, maka pihak Pemkot Surabaya akan langsung memberikan sanksi berupa teguran.

Pelaksanaan protokol kesehatan itu sendiri telah diatur di dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi Covid-19.

Menurut Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto pihaknya telah secara rutin melakukan sosialisasi terkait protokol kesehatan itu diberbagai bidang.

“Jadi, sudah diamanatkan dalam Perwali pasal 34 terkait pemberian sanksi administrasinya, yang mana sanksi tersebut dilakukan oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) sesuai tupoksinya masing-masing,” kata Eddy, Rabu (17/6/2020).

Tim yang terdiri Satpol PP bersama OPD lainnya diterjunkan ke beberapa lokasi, seperti hotel, apartement, indomaret, dan berbagai tenan di PTC untuk melakukan penegakan terhadap protokol kesehatan.

Eddy juga menjelaskan, penerapan prorokol kesehatan yang diimbaukan diantaranya, menyediakan wastafel, hand sanitizer. Selain fasilitas kebersihan diri, setiap karyawan dan pengunjung harus menggunakan masker.

Tempat-tempat usaha juga harus membentuk sebuah Satgas yang bertugas menjamin protokol kesehatan berjalan dengan cara mengingatkan setiap orang yang berada di areanya.

Eddy juga memastikan bahwa setiap OPD terus melakukan pengawasan di bidangnya masing-masing. Pengawasan penerapan protokol kesehatan ini akan terus dilakukan hingga pandemi ini hilang dari Surabaya.

“Jadi, kami akan terus melakukan operasi ke berbagai bidang itu hingga Covid-19 ini hilang dari Surabaya,” tegasnya.

Seluruh warga Surabaya diminta untuk membantu pemerintah dalam upaya penegakan protokol kesehatan yang sudah diatur di dalam Perwali 28 tahun 2020, sebagai langkah untuk memutus mata rantai Virus Corona. (nan)

No More Posts Available.

No more pages to load.