Bupati Bondowoso Tutup Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan VII Tahun 2021

oleh -76 Dilihat
oleh
Bupati Bondowoso, Salwa Arifin saat memberikan sambutan.

BONDOWOSO, PETISI.CO – Pendidikan dan pelatihan kepemimpinan untuk katagori jabatan pengawas, eselon IV angkatan VII tahun 2021 usai digelar. Sebanyak 30 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso dinyatakan lulus. Pelatihan ini ditutup secara resmi oleh Bupati Bondowoso, Salwa Arifin, Rabu (9/6/2021) di Pendopo Kabupaten.

Dalam sambutannya, Bupati, mengatakan, pelatihan tersebut untuk memenuhi standar kompetensi kepemimpinan bagi pejabat pengawas.

“Melalui proses pelatihan ini, diharapkan agar seorang pemimpin memiliki kompetensi kepemimpinan pelayanan,” kata orang nomor satu di Bondowoso itu.

Hal itu, untuk menjamin terlaksananya akuntabilitas jabatan pengawas dalam memberikan pelayanan publik sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), dan terselenggaranya pengendalian pekerjaan secara berkesinambungan.

Sebab, di era global saat ini yang ditandai berbagai kondisi yang kompetitif, dan menuntut kemampuan aparat yang proaktif dan tanggap terhadap permasalahan di masyarakat.

“Saya yakin, dengan pembekalan yang diperoleh dalam pendidikan dan latihan, dapat memberikan wawasan dan cakrawala berpikir yang jernih dalam melaksanakan tugas di kemudian hari,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan SDM di BKD Bondowoso, Suanda, menyebutkan, pelatihan tersebut dilaksanakan sekitat tiga bulan.

Menurutnya, ada sejumlah materi yang diterima oleh peserta. Namun yang paling berat adalah klasikal. Meski tatap muka tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Kalau yang materi umum dilaksanakan daring,” cetusnya.

Pengajar dalam pelatihan itu melibatkan akademisi dari berbagai perguruan tinggi, diantaranya, Unair Surabaya dan Universitas 17 Agustus.

“Muatan lokalnya, Bupati dan wakil Bupati yang ngisi,” jelas Sukanda.

Di tanya prihal syarat lulus pelatihan tersebut?. Dia mengungkapkan, harus membuat aksi perubahan dan inovasi sesuai tupoksi di organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.

“Inovasi ini berkaitan dengan tupoksi OPD, percepatan pelayanan, ketatalaksanaan, semua yang menguji perguruan tinggi,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia menyebutkan, berdasarkan peraturan pelatihan tersebut menjadi syarat kenaikan eselon. Dimana di Undang-Undang ASN nomor 5, untuk menduduki pejabat pengawas harus memiliki kompetensi bidang pengawas.

“Sementara yang eselon III harus mengikuti pelatihan administrator,” pungkasnya. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.