Bupati Malang Lantik Sekda Definitif

oleh -100 Dilihat
oleh
Bupati Malang saat sesi pelantikan Sekda, Wahyu Hidayat.

MALANG, PETISI.CO – Bupati Malang, H. M Sanusi melantik Sekretaris Daerah (Sekda), Wahyu Hidayat secara definitive, Senin (20/7/2020) pagi. Pelantikan sumpah janji jabatan tinggi Pratama bertempat di Pendopo Agung di Jalan Agus Salim Kota Malang dengan menerapkan protokol kesehatan.

Wahyu Hidayat ditetapkan menjadi Sekda Kabupaten Malang ini usai melalui proses yang cukup panjang. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kabupaten Malang, hal ini hanya berselang beberapa minggu sebelum akhirnya ditetapkan sebagai Sekda definitif.

Mantan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang ini menyisihkan dua nama calon lainnya, yakni Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Pemkab Malang, Made Arya Whedantara, dan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Malang, Nurman Ramadhansyah.

Dalam sambutannya, Bupati Malang, H.M Sanusi berpesan ke Sekda Kabupaten Malang yang baru dilantik ini agar selalu datang 15 menit lebih awal dari jam masuk kerja.

“Kan tadi sudah berjanji ketika disumpah akan menjadi contoh yang baik. Ya salah satunya saya ingin datang 15 menit sebelum jam masuk atau jam 8. Biar disiplin,” ungkapnya.

Menurut Sanusi, hal itu dilakukan agar dapat memonitor para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Malang agar bisa lebih disiplin bekerja.

“Jadilah seorang seperti guru madrasah. Kalau guru madrasah kan ke gerbang dan nyalimi murid. Sekda silahkan berdiri di pintu depan kantor kerja yang berada di Pendapa Agung atau Kepanjen agar ASN yang datang bisa langsung disapa, dan bisa memonitor langsung,” jelasnya.

Sementara itu, Wahyu mengaku sudah dari dulu ia mempunyai kebiasaan datang 15 menit sebelum jam kerja dimulai.

“Jadi intinya saya sudah dari dulu seperti itu. Intinya kan kedisiplinan ya saya akan terapkan lagi,” ujarnya.

Penerapan datang 15 menit itu, kata Wahyu, akan mempermudah mengetahui siapa ASN yang telat datang kerja.

“Jadi saya datang 15 menit sebelum jam 8 pagi, ketika masuk jam 8 saya minta rekap dan mencatat sapa yang telat,” imbuhnya.

Kalau ada ASN yang telat, siap-siap ada sanksi. Sanksinya kata Wahyu akan ditegur jika telat satu kali. kedua dan ketiga kali ditemukan telat kerja, sanksinya sama, yaitu teguran.

“Tapi kalau empat kali akan kami beri sanksi berupa SP (Surat Peringatan),” imbuhnya.

Dirinya juga akan membiasakan sidak nantinya tidak hanya di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tapi juga bisa ke desa-desa maupun kecamatan,” tukas Wahyu. (clis)

No More Posts Available.

No more pages to load.