Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP dan Damkar Magetan Sosialisasi ke Warga Nguntoronadi

oleh -90 Dilihat
oleh
Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan bersama tiga nara sumber gencarkan sosialisasi pencegahan rokok ilegal

MAGETAN, PETISI.CO – Selain melakukan operasi secara langsung Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan bersama pihak Bea dan Cukai juga aparat penegak hukum polres serta Kejaksaan terus gencarkan pencegahan rokok ilegal di seluruh wilayah Magetan.

Bagi masyarakat yang merokok belilah rokok yang legal, karena manfaatnya bisa untuk menambah pundi-pundi pajak yang menyokong APBN kita.

“Jadi ini bukanlah anjuran untuk merokok, melainkan imbauan kewajiban bagi perokok agar membeli rokok legal yang dilengkapi pita cukai resmi sesuai peraturan pemerintah,”ungkap Bupati Magetan, Suprawoto saat membuka gelaran talk show dan pekan raya di lapangan Desa/Kecamatan Nguntoronadi.

Dengan harapan masyarakat memahami manfaat serta ciri-ri rokok ilegal yang merugikan negara. Dari pajak rokok yang kita terima ini, kita wujudkan untuk pembangunan fasilitas umum seperti rumah sakit tipe D di Lembeyan juga Panekan,” jelas Bupati Suprawoto, Sabtu (26/11/2022).

Dijelaskan, Kepala bidang Penegak Perda (Kabid Gakda) Satpol PP dan Damkar Magetan, Gunendar, untuk ciri-ciri rokok ilegal di antaranya rokok tanpa pita cukai atau polos, rokok dengan pita cukai yang palsu, rokok dengan pita cukai yang bekas dan rokok dengan pita cukai yang berbeda.

“Ciri-ciri yang perlu di ketahui yakni polos palsu bekas bukan untuk peruntukannya atau disingkat P2BB. Polos artinya rokok tidak memakai pita cukai, jika rokok tanpa pita cukai jelas palsu. Kemudian rokok yang memakai pita cukai bekas dan pita cukai bukan peruntukannya,”jelas Gunendar.

Pihaknya akan terus berupaya melakukan pencegahan peredaran rokok ilegal dengan menggelar event dan talk show untuk mensosialisasikan Gempur Rokok Ilegal.

“Selain talk show kami juga melakukan sosialisasi melalui pamflet, sticker, pemasangan  baliho di tiap kecamatan, serta melalui media masa, agar masyarakat luas lebih mudah mengenali ciri-ciri rokok Ilegal,” imbuhnya.

Sementara itu menurut Cahyo Wibowo, selaku Pejabat Fungsional Pemeriksa Ahli Pratama Bea dan Cukai Madiun mengutarakan, sosialisasi gempur rokok ilegal akan terus dilakukan, guna mencegah peredaran rokok ilegal khususnya di Kabupaten Magetan.

“Melalui sosialisasi ini, Bea dan Cukai telah berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal. Kami akan terus mendiseminasikan peraturan tentang cukai kepada masyarakat agar waspada akan dampak adanya rokok ilegal yang dapat merugikan pemerintah maupun masyarakat itu sendiri,” kata Cahyo Wibowo,

Rokok ilegal itu jelas merugikan negara karena tidak pernah menyetor pajak cukai. Sehingga pendapatan negara dari DBHCHT menjadi berkurang, otomatis juga berdampak kepada masyarakat.

“Jika masyarakat mendapati atau menemukan peredaran rokok Ilegal dapat menghubungi Call Center: 1500225 ataupun langsung melaporkan kepada aparat terdekat,” tambahnya.

Sementara untuk ancaman hukuman tertuang dalam pasal 54 Undang-undang No 39 tahun 2007 tentang Cukai yang menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar. (pgh)

No More Posts Available.

No more pages to load.