SURABAYA, PETISI.CO – Sidang lanjutan kasus penganiayaan di Politeknik Perkapalan (PoltekPel) digelar di ruang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan terdakwa Daffa Adiwidya Ariska, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, I Ketut Kimiarsa memutuskan untuk menerima eksepsi dari terdakwa penganiayaan siswa Poltekpel Surabaya. Bahkan, salah satu terdakwa dinyatakan bebas dari tahanan.
Kimiarsa menegaskan, tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Daffa tidak dapat diterima. Lalu, membebankan biaya perkara kepada negara.
“Memperhatikan ketentuan dalam pasal 1 ayat (2) dan pasal 56 KUHAP, serta peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini,” kata Kimiarsa saat membacakan putusan sela di Ruang Garuda, PN Surabaya, Rabu (7/6/2023).
“Mengadili, mengabulkan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa, menyatakan penuntutan JPU tidak dapat diterima, memerintahkan terdakwa Daffa Adiwidya Ariska dikeluarkan dari tahanan, mengembalikan berkas perkara dan barang bukti dalam perkara ini kepada penuntut umum, dan menetapkan ongkos perkara ditanggung negara,” imbuh dia.
Mengetahui hal itu, penasihat hukum Daffa dan keluarganya, Rio Dedy Heryawan mengaku bersyukur dan senang dengan putusan itu. Menurutnya, putusan dari Kimiarsa dinilai tepat dan menguntungkan pihaknya.
“Kami selaku kuasa hukum mengapresiasi putusan sela, majelis sudah membuat keputusan yang tepat,” ujarnya saat dikonfirmasi usai sidang.
Ia ingin, Daffa segera dikeluarkan dari tahanan. Setidaknya atau selambat-lambatnya, pada Kamis (8/6/2023) besok.
“Selanjutnya kami berharap terdakwa segera dikeluarkan sesuai putusan. Seharusnya hari ini setelah putusan dibacakan tapi karena sudah sore mungkin besok,” tuturnya. (rif)