Delapan Titik Pintu Masuk Kota Surabaya Bakal Disekat di Malam Tahun Baru

oleh -84 Dilihat
oleh
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Cristijanto.

SURABAYA, PETISI.CO – Sejumlah titik pintu masuk arah Kota Surabaya bakal dilakukan penyekatan oleh Pemkot Surabaya bersama jajaran kepolisian dan TNI saat malam pergantian tahun.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, upaya itu dilakukan untuk mencegah potensi munculnya kerumunan dan pengumpulan massa.

Setidaknya ada delapan titik yang akan disekat oleh Pemkot Surabaya, meliput Tambak Oso Wilangun, Benowo, Lakarsantri, Karang Pilang, Mal Cito (Bundaran Waru arah Surabaya), Merr, Jembatan Suromadu (arah masuk Surabaya), dan Pondok Candra (perbatasan Surabaya-Sidoarjo).

“Penyekatan pintu masuk ada 8 titik, kita kerja sama dengan Polres dan TNI. Khusus malam tahun baru akan difilter warga masyarakat yang masuk (Surabaya),” kata Eddy, Kamis (25/12/2020).

Diharapkan, adanya kegiatan ini mampu membatasi warga luar daerah untuk masuk ke dalam wilayah Kota Surabaya.

“Harapan kita meminimalisir orang luar kota masuk Surabaya dengan tujuan untuk merayakan malam tahun baru,” jelasnya.

Eddy menyebut, pihaknya juga melakukan pembatasan pada jam operasional tempat-tempat keramaian umum, seperti mal, kafe, hingga restoran, yaitu hingga pukul 20.00 WIB.

“Selain di pintu masuk, di pusat (Kota Surabaya) ini tidak beroperasi. Maka, mereka tidak melakukan (kegiatan) apa-apa di Surabaya,” tegasnya.

Di sisi lain, pihak Pemkot Surabaya akan terlebih dahulu menggelar operasi pengamanan Malam Natal. “Tanggal 25 (Desember) konsen pengamanan Malam Natal. Setelah itu berganti pengamanan malam tahum baru,” imbuhnya.

Selain itu, Pemkot Surabaya bakal menerjunkan Tim Swab Hunter di sejumlah titik. Apa bila ditemukan pelanggaran, maka petugas akan langsung mengambil tindakan tegas.

“Untuk warga masyarakat yang masih berkeliaran di malam tahun baru, nanti akan kita lakukan pengamanan dengan swab. Tim Swab Hunter disiapkan di 5 titik. Pemilik usaha diproses dan diajukan ke OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait sanksi administrasi,” pungkasnya. (nan)

No More Posts Available.

No more pages to load.