Didakwa Korupsi Rp 1,2 Miliar, Mantan Bendahara KPU Dituntut 2 Tahun

oleh -63 Dilihat
oleh
Suasana persidangan perkara korupsi dana pemilukada Lamongan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

SURABAYA, PETISI.COTerdakwa kasus korupsi uang dana hibah pemilukada 2015 sebesar Rp 1,2 miliar, Irwan Setiyadi, mantan Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan, dituntut hukuman dua tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Lamongan menyatakan, perbuatan terdakwa Irwan Setiyadi terbukti melanggar pasal  2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Menuntut, agar majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair satu bulan,” kata JPU Ali Prakoso saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (24/6/2020).

Dalam surat tuntutannya, JPU tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti, karena telah ada pengembalian kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar.

Ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana memberikan kesempatan pada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan, pada sidang lanjutan pekan depan.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi Rp 1,2 miliar ini diusut Kejari Lamongan pada 2019 lalu.

Modus yang dilakukan terdakwa dilakukan dengan beberapa cara. Diantaranya, melakukan pembayaran tanpa surat perintah bayar yang ditanda tangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan tanpa pengujian atas kebenaran hak tagih.

Merekayasa pembukuan belanja dengan melaporkan kegiatan yang tidak dilaksanakan dengan anggaran yang tidak sebenarnya.

Menyusun pembukuan belanja lebih tinggi dari yang sebenarnya,  dan tidak menyetorkan pajak serta menggunakan sisa dana untuk kepentingan pribadinya. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.