Digugat GPD, Kejati dan Pemkot Surabaya Tidak Hadirkan Saksi

oleh -117 Dilihat
oleh
Persidangan GPD lawan Kejati dan Pemkot di PN Surabaya.

SURABAYA, PETISI.COPerkara gugatan Gerakan Putra Daerah (GPD) lawan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim atas penghentian dugaan korupsi YKP triliunan rupiah, tak lama lagi tuntas.

Ini setelah tergugat dan ikut tergugat, Kejati Jatim dan Pemkot Surabaya kompak tidak mengajukan saksi pada sidang lanjutan, Selasa (30/3/2021).

Kemudian majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diketuai Erintuah Damanik, menunda sidang sepekan dengan agenda kesimpulan.

“Kami berikan waktu 1 minggu untuk kesimpulan,” kata Hakim Erintuah Damanik di ruang Sari 1 PN Surabaya.

Sementara itu, terpisah Humas Kejaksaan Tinggi Surabaya Fathurahman terkait pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tidak menghadirkan saksi, belum ada pernyataan resmi.

Sementara itu Dani Wijaya mengatakan, bahwa dengan tidak menghadirkan saksi untuk tergugat dan maupun turut tergugat.

“Disini jelas meraka tidak bisa mendalilkan terkait pekara ini dan ini menguntungkan bagi pihak penggugat,” kata Dani, kuasa hukum GPD.

Diketahui, GPD menggugat Kejati, karena diduga melakukan perampasan atau penyerahan aset YKP dan PT Yekape Surabaya, cacat hukum. Terlebih aset-aset bernilai triliunan rupiah itu saat ini tidak bermanfaat untuk warga Surabaya. Terutama masyarakat yang tidak punya rumah.

GPD juga menilai, Yayasan adalah badan hukum di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, bukan real estate. Yayasan disebut undang-undang didirikan oleh perorangan, bukan pemerintahan, dengan pembina pengurus dan pengawas, terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Surabaya.

Di dalam undang-undang juga dijelaskan, jika Yayasan melakukan perbuatan melawan hukum atau bertentangan dengan anggaran dasar. Dan melakukan perbuatan yang merugikan Negara, dapat diperiksa ataupun dibubarkan oleh Kejaksaan atau pihak ketiga atau pihak yang berkepentingan.

Poin penting yang disoal GPD, yaitu alasan Kejati Jatim melakukan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dirasa cukup aneh. Apalagi perkara masih dalam proses di PN Surabaya.

Karena, tahun 2019 diera kepemimpinan Sunarta, pihak Kejati Jatim melalui Didik Farkhan Alisyahdi, mantan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, mengklaim sudah menemukan dua alat bukti, saksi-saksi dan surat-surat.

Ditambah keterangan ahli keuangan Negara, Siswo yang meyakinkan ada kerugian Negara dan juga beberapa perbuatan melawan hukum juga sudah ditemukan.

Namun saat kepemimpinan Mohammad Dofir, melalui Aspidsus Rudy Irmawan, kasus dugaan korupsi YKP Surabaya bernilai puluhan triliun itu tiba-tiba dihentikan.

Alasan yang dilontarkan pada media saat jumpa pers, karena tidak cukup bukti dan juga saksi mantan Wali Kota Surabaya, Soenarto Soemoprawiro meninggal tahun 2003 lalu di Australia. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.